SUKABUMISATU.com, Jampangkulon – Kepada para pemilik kendaraan yang hobi menguji kejujuran umat manusia dengan cara meninggalkan kunci sepeda motor tetap menggantung di tempatnya: selamat, teori Anda kembali terpatahkan!
Kisah klasik “kesempatan dalam kesempitan” ini kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. Sebuah sepeda motor Honda Beat sukses berpindah tangan tanpa izin, berlayar melintasi tiga kabupaten, sebelum akhirnya drama komedi kriminal ini dihentikan oleh jajaran kepolisian.
Skenario ‘Sedekah’ Kendaraan yang Berujung Apes
Semua bermula pada Selasa sore, 1 September 2026. Di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Akmal Mauladi mampir untuk membeli obat. Niat hati ingin menyembuhkan penyakit, namun sepulangnya dari apotek, ia justru mendapatkan penyakit baru: kepalanya pusing karena motor Honda Beat merah-hitam milik Sujatman yang ia bawa tiba-tiba lenyap ditelan bumi.
Penyebabnya sederhana namun krusial: kunci kontak motor dibiarkan menggantung manis di tempatnya.
Bagi komplotan curanmor, pemandangan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan ‘undangan terbuka’ lengkap dengan karpet merah. Tanpa perlu merusak kunci stang menggunakan kunci T atau memutar otak terlalu keras, sang eksekutor tinggal memutar kunci ke posisi ON, menekan tombol starter, dan menggemaskan mesin Beat tersebut menuju garis pantai selatan.
Laporan resmi baru dilayangkan ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026 dengan nomor LP/B/27/IX/2026/SPKT/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Tour de West Java: Dari Jampangkulon, Mampir Cianjur, Berakhir di Garut
Menanggapi “undangan” tersebut, Reskrim Polsek Jampangkulon bergerak tak kalah gesit. Tim polisi membuktikan bahwa mereka lebih lihai melacak jejak ketimbang para pelaku melarikan diri.
Hanya dalam waktu sehari pada Senin, 5 Oktober 2026, safari lintas kabupaten para pelaku terhenti secara tragis:
* Subuh Mencekam di Cidaun (03.00 WIB): Pelaku utama berinisial A (30) dibangunkan secara tidak hormat oleh petugas di rumah kontrakannya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
* Penggerebekan Lanjutan di Sindangbarang (04.30 WIB): Berselang satu setengah jam, giliran S (20) yang diciduk di wilayah Sindangbarang, Cianjur.
* Pesta Malam Penadah di Garut (19.00 WIB): Perburuan ditutup dengan manis di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, saat pria berinisial A (24)—yang berperan sebagai penadah alias ‘Pengepul Barang Ajaib’—sukses diamankan.
Modus operandi mereka pun diungkap Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis. Tak ada teknologi canggih ala film Mission Impossible. Pelaku hanya memantau situasi, melihat kunci yang pasrah menempel, dan membawa kabur kendaraan untuk dijual demi sesuap nasi dan segenggam keuntungan materi.
Souvenir Penyidikan dan Jerat KUHP Baru
Kini, bukan hanya kepuasan yang didapat para pelaku, melainkan sederet souvenir resmi dari pihak kepolisian berupa barang bukti:
* Dokumen STNK Honda Beat bernopol F 6459 UBP.
* Satu unit Honda Beat (kali ini dengan variasi warna merah muda-hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor).
* Kunci kontak dan seperangkat alat pelengkap aksi nekat mereka.
Akibat aksi ‘kreatif’ ini, duo eksekutor A dan S kini harus mempelajari Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman “liburan gratis” di balik jeruji besi maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Sementara sang penadah A di Garut bakal mendalami Pasal 591 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun.
Pesan Moral Hari Ini:
Obat di apotek mungkin bisa menyembuhkan penyakit fisik, tetapi tidak ada obat untuk motor yang hilang akibat kunci tertinggal. Matikan mesin, cabut kuncinya, dan pasang kunci ganda—sebab kejujuran di jalanan kini makin sulit dicari melebihi mencari parkir kosong di hari libur!












