Indeks

Tiga Anak di Cibadak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LKBHMI Desak Polres Sukabumi Usut Tuntas

ilustrasi

SUKABUMISATU.COM, CIBADAK — Dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sedikitnya tiga anak berusia 6 hingga 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) diduga menjadi korban perbuatan bejat seorang pria lansia.

​Perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/430/VII/SPKT/Polres Sukabumi/ tertanggal Kamis, 30 Juli. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani dan berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat Polres Sukabumi.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam proses pendampingan hukum, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial E (65).

​Modus Iming-Iming Uang Rp10 Ribu dan Jajanan

​Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan membujuk para korban menggunakan uang tunai dan makanan ringan. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp10.000 serta jajanan agar bersedia masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

​Dugaan pemberian uang dan makanan ini diharapkan menjadi salah satu poin kunci yang didalami oleh penyidik Polres Sukabumi melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta keluarga korban.

​LKBHMI Berikan Pendampingan Advokasi

​Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI). Melalui anggotanya, Randi Firmansyah, LKBHMI melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.

​Direktur Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat LKBHMI, Caesar Almunir P.S., menegaskan pentingnya pendekatan yang ramah anak dalam penanganan perkara ini.

​“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan keluarga mendapatkan akses keadilan. Penanganan perkara wajib menggunakan pendekatan ramah anak serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Caesar.

​Ia menambahkan, kerentanan dan ketidaktahuan anak-anak tidak boleh dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk melancarkan tindakan kriminal.

​Dorong Polisi Telusuri Potensi Korban Lain

​LKBHMI mendorong Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan yang dekat dengan area sekolah, pihak kepolisian juga didorong untuk mendalami potensi adanya korban lain.

​“Kami mendorong kepolisian mendalami peristiwa ini secara serius, memeriksa terduga pelaku, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang sah. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain mengingat lokasinya yang berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ungkapnya.

​Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, LKBHMI menekankan bahwa pemulihan psikologis dan perlindungan korban dari trauma baru, tekanan, intimidasi, maupun stigma sosial harus menjadi prioritas utama.

​“Anak-anak yang menjadi korban bukan sekadar angka dalam laporan kepolisian. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan hidup aman. Hak anak atas perlindungan dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik pihak tertentu,” tegas Caesar.

Reporter: Arismanto

Exit mobile version