Indeks

Aktivitas PETI di TNGHS Merebak di 4 Blok, Aktivis Lingkungan Desak Sidak hingga Ancam Lapor Mabes Polri

Tenda Galian Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Sumber: Istimewa.

SUKABUMISATU.COM — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, kembali memanas. Praktik perusakan benteng terakhir kawasan konservasi ini disinyalir masih berlangsung bebas di sejumlah titik vital.

​Isu santer ini dihembuskan oleh sejumlah tokoh di Kasepuhan Cisitu yang paham betul peta lapangan. Berdasarkan informasi dari warga adat tersebut, ada empat lokasi utama yang diduga kuat masih menjadi sarang aktivitas penambangan liar, yakni Blok Cibanteng, Cikidang, Cikopo, hingga Ciberang.

​Desak Balai TNGHS Segera Gelar Sidak

​Menanggapi informasi krusial dari warga Kasepuhan Cisitu tersebut, aktivis lingkungan Wijaya Darma Sutisna—yang akrab disapa Entis Bule—mendesak Balai TNGHS dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata. Ia meminta otoritas terkait segera menyisir lokasi untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

​“Kalau informasi ini benar, saya meminta Balai TNGHS jangan hanya menunggu laporan. Segera lakukan sidak ke Blok Cikopo, Ciberang, Cikidang maupun Cibanteng. Harus dilihat langsung apakah masih ada aktivitas penambangan, bagaimana kondisi lubang tambangnya, dan apakah terjadi kerusakan terhadap kawasan,” tegas Entis Bule pada sukabumisatu.com Sabtu, (19/9/26).

​Ancam Seret Kasus ke Mabes Polri dan Senayan

​Tak sekadar gertak sambal, Entis menegaskan apabila desakan pemeriksaan lapangan ini lambat atau diabaikan oleh petugas setempat, dirinya siap melangkah lebih jauh dengan memboyong temuan ini ke tingkat pusat.

​Ia bersiap membawa laporan dugaan kejahatan lingkungan di TNGHS ini ke Polda, Mabes Polri, hingga ke meja Anggota Dewan di Senayan.

​“Saya akan menyampaikan laporan dan informasi ini kepada APH, mulai dari Polda hingga Mabes Polri, supaya ada perhatian dan tindak lanjut. Kalau diperlukan, saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI, khususnya Komisi IV, agar kawasan konservasi dan persoalan lingkungan ini mendapat perhatian,” cetusnya.

​Tuntut Pembuktian Terbuka dan Transparan

​Menurut Entis, langkah ini diambil semata-mata demi mendorong transparansi penegakan hukum. Publik dan masyarakat sekitar butuh kepastian fakta yang terang benderang di lapangan, bukan sekadar riak isu yang dibiarkan menguap tanpa penyelesaian.

​“Intinya saya ingin ada pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan fakta di lapangan. Kalau memang benar ada PETI, harus ditindak sesuai hukum. Kalau ternyata informasinya tidak benar, juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

​Soroti Jerat Hukum Perusakan Hutan dan Konservasi

​Menguliti dari sisi regulasi, Entis mengingatkan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi berhadapan langsung dengan benteng hukum yang amat tebal. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta aturan perubahannya.

​“Kalau kegiatan itu benar berada di dalam kawasan hutan dan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, tentu harus dilihat ketentuan UU 18 Tahun 2013. Jangan sampai kawasan hutan digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

​Selain itu, ia menggarisbawahi hadirnya aturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Payung hukum ini dinilai kian mempersempit ruang gerak para perusak ekosistem.

​“UU 32 Tahun 2024 memperkuat kerangka hukum konservasi. Karena itu, apabila ada kegiatan yang diduga mengganggu keutuhan kawasan konservasi, harus diperiksa dan dipastikan status serta legalitas kegiatannya,” pungkas Entis.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Blok Cibanteng, Cikidang, Cikopo, dan Ciberang masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak berwenang di lapangan. Redaksi SUKABUMISATU.com membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, jajaran Kepolisian/APH, Pemerintah Daerah, tokoh Kasepuhan Cisitu, UJT, RDN, PNDA, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Exit mobile version