SUKABUMISATU.com — Suasana tegang menyelimuti Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ketika amarah warga dan pihak keluarga membuncah menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial D (35) berhasil diamankan pihak kepolisian dari ancaman aksi main hakim sendiri, sebuah momentum yang menguji ketahanan trauma korban sekaligus penegakan hukum di wilayah hukum Sukabumi.
Jeritan Trauma yang Tertunda
Sisi humanis kasus ini memotret betapa dalamnya dampak psikologis yang dialami korban. Peristiwa kelam yang menimpa korban saat masih duduk di bangku SMP tersebut tersimpan rapi dalam ketakutan bertahun-tahun. Korban, yang kini mulai beranjak dewasa, baru menemukan keberanian untuk menyuarakan penderitaan yang selama ini ia tanggung sendirian kepada pihak keluarga.
Keberanian korban untuk memecah kesunyian menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Namun, hal itu sekaligus memicu kepedihan mendalam bagi keluarga yang tidak menyangka terduga pelaku merupakan tetangga mereka sendiri dalam satu lingkungan permukiman.
Dinamika emosional meletus ketika pihak keluarga menemukan D sedang tertidur di sebuah musala lokal. Amuk massa nyaris tak terhindarkan sebelum aparat Polsek Cibadak bergerak cepat meredam situasi dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Cibadak untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
Ujian Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Dari kacamata hukum, penanganan kasus ini menuntut ketelitian dan asas keadilan yang ketat. Kepolisian kini berfokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menggali keterangan dari korban dan terduga pelaku guna mengonstruksikan perkara secara terang benderang.
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi pilar utama dalam mengawal kasus ini. Meski dugaan tindak pidana terjadi di masa lalu, aspek kedaluwarsa penuntutan dan validasi alat bukti pidana menjadi perhatian teknis kepolisian.
Di sisi lain, penghormatan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum secara bertahap diperlihatkan melalui langkah kepolisian meredam aksi main hakim sendiri (vigilante). Langkah ini penting untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif tanpa intervensi intimidasi massa.
Sesuai dengan mandat UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya demi menjaga masa depan, privasi, serta pemulihan trauma psikologis korban secara berkelanjutan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra
