SUKABUMISATU.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Rabu pagi.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan bahwa Saudara Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pagi tadi Bapak Presiden telah memutuskan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas dinamika dan skandal yang terjadi. Namun, proses hukum dan tindakan tegas tetap harus berjalan sebagai konsekuensi logis.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di lingkungan KSP, Presiden Prabowo bergerak cepat menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, yaitu Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” tambah Prasetyo.
Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Perwira Tinggi
Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pimpinan negara lainnya. Aksi penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak dua bulan pascapelantikan Presiden.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
- Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (Eks Kapolri / Eks KSP)
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Selain ketiga nama di atas, penyidik Bareskrim Polri juga tengah memeriksa intensif seorang saksi kunci berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan penyadapan tersebut.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” terang Komjen Pol Asep Safrudin.
Kasus yang menyeret eks Kapolri ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengingatkan agar seluruh pejabat negara tetap tunduk pada hukum dan tidak merasa kebal terhadap proses peradilan.
