SUKABUMISATU.com – Deretan lapak pedagang oleh-oleh di Jalan Raya Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak disatroni jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (04/11/2026). Kedatangan petugas penegak perda ini guna merespons gelombang aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Pantauan di lokasi, keberadaan lapak-lapak tersebut diduga kuat berdiri persis di atas saluran air (drainase). Tak hanya memicu kekhawatiran banjir saat hujan deras, aktivitas jual-beli di kawasan tersebut kerap dituding sebagai dalang kemacetan lalu lintas.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Syaripudin, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan supervisi, deteksi dini, sekaligus menginventarisasi sejumlah pelanggaran.
”Memang benar secara fakta di lapangan terkait dengan lapak oleh-oleh ini, ada yang terganggu tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Yang pertama adalah drainase. Di atas drainase dibentuk bangunan liar,” ujar Pudin saat memberikan keterangan di lokasi.
Pudin menjelaskan, gangguan ketertiban tak berhenti pada fungsi saluran air yang tertutup bangunan. Aktivitas konsumen yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan raya saat malam hari turut memperparah kemacetan di jalur vital Cibadak tersebut.
”Sudah ada aduan masyarakat terkait kondisi di sini. Kalau malam, banyak kendaraan parkir untuk belanja, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan raya. Itu sangat mengganggu sekali dan arus kendaraan akan tersendat,” jelasnya.
Warga Pertanyakan Legalitas, Pedagang Mengaku Cuma Bayar Kas RT
Sorotan tajam sebelumnya datang dari warga sekitar yang khawatir saluran air tersumbat dan memicu genangan di badan jalan saat curah hujan tinggi. Bambang, salah seorang warga, mempertanyakan ketegasan pengawasan serta legalitas berdirinya bangunan di atas fasilitas umum tersebut.
”Kami tidak menutup kemungkinan adanya izin, namun fungsi saluran air tidak boleh hilang. Harus ada solusi agar kepentingan warga dan keselamatan tetap terjaga,” tegas Bambang.
Sisi menarik terkuak dari pengakuan salah seorang pedagang di lokasi. Ia mengklaim tidak memikul beban sewa lapak, melainkan hanya menyetor iuran rutin bulanan sebesar Rp150 ribu yang dialokasikan untuk kas RT setempat melalui pengurus lingkungan.
Pengakuan tersebut memicu tanda tanya besar mengenai status tata kelola lahan serta dasar legalitas pemanfaatan area di atas saluran drainase tersebut.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dan solusi komprehensif dari Satpol PP serta instansi teknis terkait, baik dalam menata fungsi drainase, status lahan, maupun penataan parkir agar arus lalu lintas di Pamuruyan kembali lancar.
