SUKABUMISATU.com, Bandung — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025, Rabu (21/10/2026).
Kedua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan adalah S (bekas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu) dan I.H. (Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni A.F. (Sekretaris DPRD), batal diperiksa dan ditahan pada hari yang sama lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Konstruksi Hukum dan Modus Operandi
Kasi Penkum Kejati Jabar menjelaskan, kasus perbuatan melawan hukum ini bermula pada September 2021. Saat itu, tersangka S secara sepihak menginisiasi kenaikan anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi untuk Tahun Anggaran 2022 tanpa didasari dokumen kajian pendukung maupun proses penilaian (appraisal) ulang.
Tersangka S menetapkan besaran tunjangan yang dinaikkan sepihak dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dengan rincian:
Tunjangan Perumahan Per Bulan:
- Ketua DPRD: Rp30.000.000,-
- Wakil Ketua: Rp28.500.000,-
- Anggota DPRD: Rp27.000.000,-
- Tunjangan Transportasi Per Bulan:
- Ketua DPRD: Rp25.000.000,-
- Wakil Ketua: Rp20.000.000,-
- Anggota DPRD: Rp17.000.000,-
Penyidikan mengungkap, baru pada November 2021 tersangka S memerintahkan Plt. Sekwan (tersangka I.H.) untuk mengurus penilaian besaran tunjangan tersebut.
Puncaknya terjadi pada evaluasi tahun 2023. Meski evaluasi resmi telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, tersangka A.F. (Sekwan) diduga menyusun surat yang ditandatangani oleh tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang diselundupkan naik 15 persen dari hasil appraisal resmi.
Kenaikan 15 persen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk menutup beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal secara regulasi, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban individu penerima tunjangan dan diharamkan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Rp18,7 Miliar dan Ancaman Pasal
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, skema perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457,00 (Rp18,79 miliar).
Atas konstruksi perbuatan tersebut, penyidik mengjerat tersangka S, I.H., dan A.F. dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru jo Undang-Undang Tipikor:
Dakwaan Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Dakwaan Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menegaskan penahanan terhadap para tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah upaya penghilangan barang bukti, serta mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Reporter: Suhendi Soex
