SUKABUMISATU.com – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara ihwal penangkapan tiga orang tersangka kasus SPK Fiktif oleh Kejari Kabupaten Sukabumi. Satu diantara para tersangka adalah Kepala Dinas Sosial berinisial HA.
“Itu proses hukum, ikuti saja karena kita tidak bisa. Itu kan proses yang kita hormati dalam prosesnya,” kata Marwan usai mengikuti festival durian di Kalapanunggal, Senin (13/2/2023).
Marwan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan penggantinya Kadinsos. Meski demikian, Ia belum bisa menyebutkan nama pengganti HA tersebut.
“Sudah ada penggantinya. Hari ini sudah, untuk namannya belum,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu untuk Anggaran Banprov di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Dinkes dengan tugas dan jabatan pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga tersangka itu yakni DI selaku staf perencanaan dan merangkap sebagai PPK, SR sebagai Kasi Program dan Perencanaan sekaligus PPK, dan HA selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Reporter: Carep 1