Indeks

Gedung DPRD Terancam Kosong di Tahun 2029-2031, MK Belum Mau Bahas Serius

Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMISATU.com – Panggung politik nasional seolah tak pernah habis memproduksi bahan lelucon. Kali ini, potensi skenario absuritas melanda gedung dewan di berbagai daerah: gedung-gedung ber-AC dingin dan berfasilitas mewah terancam kosong melompong selama dua tahun penuh, dari 2029 hingga 2031. Tak pelak, fungsi gedung wakil rakyat diprediksi bakal beralih dari tempat rapat paripurna menjadi lokasi uji nyali atau sarang hantu.

​Penyebabnya murni kerancuan kalender politik. Secara normatif, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan usai pada 2029. Di sisi lain, akibat desain pemisahan Pemilu nasional dan lokal, Pemilu daerah berikutnya baru dijadwalkan mentas pada 2031. Lantas, selama 730 hari jeda tersebut, siapa yang bakal mengisi kursi-kursi empuk itu?

​Guna mencegah gedung dewan berubah jadi lokasi mistis, tiga mahasiswa Magister Hukum UGM—Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun—mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dengan menyodorkan opsi paling instan: perpanjang saja masa jabatan anggota DPRD 2024 secara otomatis hingga pelantikan hasil Pemilu 2031.

​Sebuah usulan yang mungkin sempat membuat sebagian legislator tersenyum lebar membayangkan “bonus gaji dan tunjangan dua tahun” tanpa perlu repot mencetak baliho kampanye baru.

​Namun, asa “pesta bonus” itu mentah di tengah jalan. Dalam Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10/2026), MK memilih tidak mau membahas persoalan tersebut secara serius untuk saat ini. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

​Lampu merah dari MK bukan lantaran para hakim sepakat gedung DPRD dibiarkan kosong, melainkan karena permohonan dinilai cacat legal standing dan terburu-buru alias prematur.

​Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat berlakunya norma UU MD3 tersebut.

​”Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” terang Saldi dalam konferensi pers. Kamis, (29/10/26) kemarin.

​Selain persoalan kedudukan hukum, MK memandang pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) saat ini masih berproses merevisi paket regulasi Pemilu pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ibarat masakan, aturan transisinya dianggap masih berada di atas kompor.

​”Sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” pungkas Saldi.

​Sikap formalistik MK ini praktis melempar kembali bola panas ke Gedung Senayan. Publik kini menunggu apakah pembentuk undang-undang akan sigap merancang formula transisi yang matang, atau justru dibiarkan menumpuk hingga menit-menit akhir.

​Sebab bagi masyarakat, ancaman dua tahun kekosongan dewan bukan sekadar perkara kursi kayu yang kesepian tanpa bokong pejabat. Masalah utamanya adalah siapa yang bakal mengesahkan APBD, memproduksi Perda, dan menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai ketika tahun 2029 mengetok pintu, para pembuat kebijakan baru terperanjat kaget mendapati gedung wakil rakyatnya terlanjur sepi bak kuburan. (dmy)

Exit mobile version