Indeks

Forkopimcam Sagaranten Sidak Tambang Ilegal di Datarnangka, Pelaku Kabur Usai Viral di Medsos

Sidak Forkopimcam Sagaranten ke Sungai Cikaso Desa Datarnangka Sagaranten. Senin, (21/09/26).

SUKABUMISATU.com, Sagaranten – Merespons keluhan warga serta viralnya video perusakan ekosistem di aliran Sungai Cikaso, Forkopimcam Sagaranten bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjung, Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Senin, (21/09/26).

​Namun, saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku penambangan liar sudah lebih dulu membubarkan diri dan kabur dari area tambang. Berdasarkan keterangan warga setempat, para penambang—yang disinyalir bukan warga Desa Datarnangka—langsung menghentikan operasinya dan melarikan diri sekitar dua hari lalu, tepatnya setelah aksi ugal-ugalan mereka menyemprot bantaran sungai viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.

​Kendati para pelaku sudah meloloskan diri sebelum petugas datang, bekas pengerukan dan dampak perusakan lingkungan yang ditinggalkan sangat nyata. Praktik penyemprotan tebing sungai menggunakan mesin alkon secara masif telah membuat aliran Sungai Cikaso keruh pekat oleh endapan lumpur. Padahal, sungai tersebut menjadi tumpuan utama sumber air bersih warga sekitar di tengah musim kemarau.

​Sidak yang dipimpin langsung oleh Camat Sagaranten, Hodan Pirmansyah, S.IP., M.Si., bersama Kepala Desa Datarnangka H. Jahid, personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi, serta unsur Forkopimcam ini dilakukan untuk memastikan lokasi benar-benar steril dan menghentikan total segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

​”Tujuan hari ini tiada lain kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama melestarikan lingkungan alam, wabilkhusus sempadan air Sungai Cikaso. Dilarang keras mengadakan aktivitas yang dapat mengganggu atau menimbulkan kerusakan alam di Sungai Cikaso,” tegas Hodan di lokasi penambangan.

​Camat Hodan menekankan, tindakan tegas dan penyisiran ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah konflik sosial yang merugikan masyarakat luas.

​”Apalagi ada kegiatan tambang emas yang menggunakan alat-alat seperti desel dan yang lainnya, yang jauh dari sifat ketradisionalan. Langkah ini diambil untuk menciptakan kondusivitas dan menjaga tatanan kehidupan sekitar sempadan sungai agar kemanfaatannya tetap terjaga untuk masyarakat,” tambahnya.

​Di tempat yang sama, Kades Datarnangka H. Jahid menegaskan bahwa pihak desa bersama Forkopimcam sebelumnya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan larangan. Untuk mengantisipasi para penambang liar kembali beroperasi sembunyi-sembunyi usai membubarkan diri, tim gabungan langsung memasang banner imbauan dan penegasan hukum di sepanjang bantaran Sungai Cikaso Kampung Tanjung.

Reporter: Arismanto

Exit mobile version