Event Geopark Spektakuler Diduga Ditunggangi Kepentingan Politik, Tim Iyos-Zainul Lapor Bawaslu

Istimewa
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Iyos Somantri - Zainul bersama Kordiv Bawaslu. Saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran di Gedung Bawaslu. Selasa, (12/11/2024).

SUKABUMI – Diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu 2024 ke Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu. Selasa, (12/11/2024).
Ferry Gustaman mengatakan bahwa kedatangannya bersama Tim kuasa hukum dan advokasi Iyos Somantri-Zainul yang lain dengan para saksi untuk melaporkan soal kegiatan Geopark Spektakuler di Ciletuh beberapa saat lalu.

Pihaknya selaku pelapor menganggap kegiatan yang dibiayai APBD dengan pagu anggaran 500 juta itu telah  dipergunakan untuk kegiatan kepentingan politik. “Bahkan ada salah satu calon Wakil Bupati yang hadir dan ada simbol simbol (paslon nomor urut 2) dalam kegiatan tersebut,” ujar Ferry kepada sukabumisatu.com, Rabu (13/11/2024).

Ferry menyatakan ada dua orang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang diduga melanggar aturan yakni berinisial SA dan AH.
“Yang dilaporkan itu dua orang berinisial SA dan AH. Satu statusnya ASN dan satu penanggung jawab kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga  Temukan Banyak Kecurangan Pilkada, Tim Kuasa Hukum Iyos Somantri - Zainul Ajukan Gugatan ke MK

Ia menambahkan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan bukti-bukti berupa foto, video, bukti SK, bukti pagu anggaran dan sebagainya.

“Kami berharap Bawaslu dapat menegakan aturan sebagaimana undang undang Pilkada 2016 nomor 10. Tentu ini pelanggaran Pilkada karena APBD itu sebagaimana di pasal 69 hurup H tidak boleh dipergunakan kepentingan Politik atau kampanye,” tegas Ferry.

Dari pantauannya selama massa kampanye ini banyak pelanggaran yang telah dilakukan pasangan nomor urut 2. Bahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Bawaslu terkait pelanggaran – pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Bawaslu tegas, karena Bawaslu itu penegak keadilan di Pilkada apapun pelanggarannya. Baik di Paslon 1 atau 2 dengan adanya indikasi ini sudah jelas, bahwa ada pengerahan yang besar-besaran termasuk APBD yang dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” bebernya.

Baca Juga  Fikri Abdul Ajiz Daftar ke PAN: Harga Mati untuk Jadi Cawabup Asjap

Sementara itu kuasa hukum Tim Pemenangan Iyos – Zainul lainnya, A.A Brata Soedirdja merasa miris dan prihatin melihat banyaknya pelanggaran selama Pilkada 2024 ini.
“Bahkan terkesan pelanggaran pelanggaran itu, terstruktur dan kita berharap kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersikap sesuai dengan kewenangannya, menindak siapapun yang melakukan pelanggaran tim manapun yang melakukan pelanggaran,” cetusnya.

Tim kuasa hukum paslon 01 ini mengaku tengah menginventarisir bentuk pelanggaran yang dilakukan lawan politiknya tersebut.

“Sejauh ini kita menemukan pelanggaran yang bersumber dari relawan dan termasuk dari media sosial, foto yang tersebar itu sangat banyak dan kita sedang menginventarisir ini tentunya kita pilih, kita lihat pelanggaran mana yang kita buatkan laporan,” tandasnya.

Baca Juga  Asep Japar, Resmi Terima SK Golkar Untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima langsung oleh Wakordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Fahmi Setia Dwi Nugraha. “Betul tadi dari tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran beserta bukti-bukti yang dilampirkan. Nanti kami proses apakah memenuhi syarat materil dan formil,” singkat Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *