JAKARTA, SUKABUMISATU.com – Gelombang kecaman dari berbagai organisasi profesi pers nasional terus mengalir pasca-insiden ketegangan verbal antara advokat kondang Hotman Paris Hutapea dengan seorang jurnalis di Kejaksaan Agung. Tiga organisasi pers—Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)—secara bergantian melayangkan kritik tajam atas ucapan Hotman yang dinilai merendahkan marwah profesi wartawan.
Duduk perkara bermula pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Hotman Paris saat itu tengah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika sesi konferensi pers berlangsung, seorang jurnalis melemparkan pertanyaan mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah. Hotman merespons pertanyaan kritis tersebut dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?”
Ucapan inilah yang kemudian memantik reaksi keras dan dinilai tidak hanya tidak etis, melainkan juga berpotensi merendahkan esensi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
PWI & Iwakum: Narasumber Berhak Menolak, Tapi Bukan Menghina
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, angkat bicara mengenai insiden tersebut. Munir menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara sah telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan bahwa relasi antara jurnalis dan narasumber sejatinya bersifat sukarela dalam koridor hukum. Munir menyebut setiap narasumber—termasuk seorang advokat yang juga memahami hukum—memiliki hak penuh untuk menjawab ataupun menolak pertanyaan jurnalis. Kendati demikian, penolakan tersebut tidak boleh disertai dengan narasi yang menyerang pribadi atau profesi.
”Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya.
Senada dengan PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai tindakan verbal Hotman di ruang publik merupakan bentuk intimidasi yang mencederai hubungan antarprofesi yang seharusnya saling menghormati.
IJTI Soroti Pelanggaran Etika Komunikasi dan KEJ
Respons tak kalah sengit datang dari Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dua hari setelah insiden, Minggu (19/7/2026). Melalui siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, IJTI menyayangkan sikap Hotman yang menyudutkan jurnalis di lapangan.
Herik Kurniawan menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Pertanyaan tajam dan konfirmasi yang diajukan jurnalis bukanlah upaya mencari masalah atau mengintimidasi, melainkan pemenuhan kewajiban profesi demi menyajikan berita yang berimbang (cover both sides) bagi publik.
IJTI turut mengingatkan bahwa dalam bekerja, jurnalis diikat secara ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), antara lain:
Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ: Wartawan Indonesia wajib selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
”Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” sebut pernyataan resmi PP IJTI.
Pernyataan Sikap Bersama: Gunakan Jalur Konstitusional
Sebagai bentuk respons konkret atas maraknya intimidasi verbal di ruang publik, organisasi pers merumuskan beberapa poin sikap tegas:
- Kecaman terhadap Intimidasi: Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis di lapangan.
- Desakan Saling Menghormati: Menghimbau semua pihak untuk menjaga etika komunikasi dan menghargai posisi hukum jurnalis yang sedang bertugas.
- Mekanisme Resmi Lewat UU Pers: Mengingatkan publik bahwa jika terdapat keberatan terhadap materi pertanyaan atau produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara konstitusional dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keberatan wajib ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan resmi ke Dewan Pers, bukan lewat intimidasi atau pelecehan di ruang publik.
- Instruksi Tetap Profesional: Menginstruksikan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik dengan tetap mematuhi rambu-rambu Kode Etik Jurnalistik secara disiplin.
Melalui polemik ini, komunitas pers nasional berharap dapat tercipta iklim hubungan antar-profesi yang sehat, setara, dan saling menghormati demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia. (dm)
