Indeks

Angkot 09 Resmi Masuk Terminal Cibadak, Uji Coba Optimalisasi Mulai Diberlakukan

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukmanul Hakim.

SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pemangku kepentingan resmi memulai uji coba optimalisasi Terminal Cibadak, Senin (6/7/2026). Langkah awal penataan ini difokuskan pada operasional Angkutan Kota (Angkot) trayek 09 dengan rute Cibadak–Benda.

​Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa uji coba ini merupakan langkah konkret dari hasil rapat koordinasi sebelumnya. Rapat tersebut melibatkan Dishub, UPTD Terminal Cibadak dan Cicurug, Organda, serta Kelompok Kerja Unit (KKU) Cicurug.

​”Hasil rakor menyepakati dua poin utama, yaitu optimalisasi fungsi Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug, serta penataan trayek angkot 09 Cibadak–Benda,” kata Lukmanul kepada wartawan.

Sosialisasi dan Jalur Khusus Lewat Belakang Pasar

​Agar kebijakan baru ini tidak memicu kebingungan di lapangan, Lukmanul memastikan pihak Dishub sudah melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu, baik kepada para pengemudi, pengusaha angkutan, maupun masyarakat luas.

​”Kami sudah pasang banner dan stiker pemberitahuan sebelum uji coba dimulai. Masa uji coba ini akan berjalan selama satu minggu, setelah itu kita lakukan evaluasi bersama,” tambahnya.

​Menariknya, demi mengantisipasi kemacetan di area utama, pengelola Pasar Cibadak turut memberikan dukungan penuh. Angkot trayek 09 kini diizinkan menggunakan akses jalan belakang pasar sebagai jalur masuk menuju terminal.

​”Pihak pasar juga menegaskan, angkot 09 yang melintas di jalur belakang tersebut bebas biaya retribusi. Ini tentu bentuk sinergi yang sangat baik untuk menyukseskan optimalisasi terminal,” jelas Lukmanul.

Dorong Kepastian Hukum bagi Sopir Angkot

​Ke depan, Dishub Kabupaten Sukabumi juga berencana menata jalur khusus bagi Angkot 09 di area pintu keluar terminal agar arus lalu lintas semakin tertib dan tidak semrawut.

​Langkah optimalisasi ini didukung penuh oleh UPTD Terminal karena dinilai sejalan dengan regulasi perundang-undangan, di mana angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal, bukan di bahu jalan.

​Merespons aspirasi para sopir angkot yang meminta legalitas tertulis terkait penggunaan jalan belakang pasar, Lukmanul menegaskan pihak Dishub akan segera mengurusnya.

​”Kami akan segera komunikasikan dengan pimpinan dan pihak pengelola pasar agar surat resmi tersebut bisa diterbitkan. Ini penting sebagai kelengkapan administrasi, sehingga para pengemudi bisa narik dengan nyaman dan punya kepastian hukum,” pungkasnya.

Reporter: Mawaldi

Editor: Demi Pratama Adiputra

Exit mobile version