Advokat PSI Soroti Kewenangan MK dan Tenggat Waktu PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

SUKABUMISATU.com, KUNINGAN — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan catatan resmi MK, perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026 dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

Advokat PSI Risal Septian Nur’iqbal menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, khususnya menyangkut kewenangan MK dan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Menurut Risal, substansi perkara perlu terlebih dahulu dilihat dari karakter objek yang disengketakan, apakah benar termasuk perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Kalau substansi persoalan yang dipersoalkan adalah dokumen atau persyaratan administrasi pencalonan, perlu dilihat terlebih dahulu mekanisme hukum yang telah disediakan dalam rezim penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Risal.

Menurutnya, persoalan mengenai syarat pencalonan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perselisihan hasil pemilu tanpa adanya dasar hukum yang menunjukkan hubungan antara persoalan tersebut dan objek PHPU.

Pandangan tersebut sejalan dengan posisi yang disampaikan KPU dalam sidang MK pada 23 September 2026. Dalam persidangan, KPU menyatakan permohonan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.

Namun, persoalan mengenai kewenangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum merupakan putusan akhir MK.

Tenggat Pengajuan Ikut Disoroti

Selain kewenangan, Risal juga menyoroti tenggat waktu pengajuan PHPU.

Perkara yang berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut baru didaftarkan pada September 2026. Sementara ketentuan hukum acara PHPU Presiden mengatur permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Dalam permohonannya, para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu. Mereka meminta MK tetap memeriksa perkara dengan sejumlah argumentasi terkait keadilan substantif.

Risal berpandangan, alasan keadilan substantif tetap perlu diuji bersama prinsip kepastian hukum dan ketentuan mengenai batas waktu pengajuan perkara.

“Prinsip keadilan substantif tentu penting, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, batas waktu pengajuan perkara, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara,” ujarnya.

Menurut Risal, penggunaan mekanisme hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses tersebut harus ditempatkan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta setiap tuduhan mengenai proses pencalonan didukung fakta, dokumen, serta alat bukti yang dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

Menyerahkan Penilaian kepada MK

Risal menegaskan pandangannya tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan hakim konstitusi.

Sebagai advokat, ia menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa MK, antara lain kewenangan terhadap objek permohonan, kedudukan hukum para pemohon, kesesuaian objek perkara dengan karakter PHPU, serta tenggat waktu pengajuan.

Selain itu, mekanisme hukum yang tersedia ketika persoalan administrasi pencalonan terjadi juga dinilai perlu diperhatikan, termasuk ada atau tidaknya bukti konkret yang mempunyai hubungan langsung dengan objek perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonannya. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.

Risal menyatakan keputusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Saya menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan tidak bermaksud mendahului putusan para hakim konstitusi,” kata Risal.

Ia menyerahkan penilaian perkara kepada MK berdasarkan UUD 1945, undang-undang, hukum acara, fakta persidangan, serta alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *