Dituding Bekingi Tambang Emas Ilegal Simpenan, Wartawan di Sukabumi Siap Lapor Polisi

Ade Wily, Jurnalis Warta Hukum. Foto: Istimewa

SUKABUMISATU.com – Dituding mengendalikan sekaligus menjadi pem-benteng (beking) aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan, Ade Wily (45) tak tinggal diam. Warga Kecamatan Jampangkulon yang juga berprofesi sebagai wartawan ini meradang dan menegaskan bakal menyeret pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut ke ranah pidana.

​Pria yang namanya mendadak melambung dalam sebuah postingan di akun TikTok Media Gabungan tersebut merasa difitnah. Ia menegaskan tidak pernah memiliki keterkaitan, apalagi memberikan pengamanan terhadap aktivitas galian tambang emas ilegal di wilayah Kertajaya, Desa Cihaur, maupun titik lokasi lain di Kecamatan Simpenan.

​”Itu fitnah dan tidak benar sama sekali! Saya tidak pernah membekingi kegiatan tambang ilegal seperti yang dituduhkan,” cetus Ade Wily saat ditemui sukabumisatu.com Minggu, (01/11/26).

​Ungkap Dugaan Pemerasan Berkedok Tudingan

​Bukannya membekingi tambang, Ade justru membeberkan tabir lain di balik munculnya tudingan tersebut. Ia menduga postingan yang menyasar nama baiknya bermula dari upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga  Waduh, Truk Tangki Angkut 18 Ton Aspal Terjun ke Jurang di Palabuhanratu Sukabumi

​Ade menceritakan, awalnya ia berniat pasang badan menyuarakan aduan warga yang menjadi korban pemerasan. Namun saat berupaya membangun komunikasi dan meminta bertemu secara langsung, pihak tersebut justru berkali-kali meminta sejumlah uang.

​”Awalnya saya menelepon karena ada warga yang diperas. Saya minta ketemu, tapi mereka tidak mau. Malah justru minta transfer uang,” bebernya.

​Tak berhenti di situ, tekanan uang tersebut menurut Ade benar-benar terjadi hingga ia sempat mengirimkan dana sebesar Rp2,5 juta ke rekening atas nama berinisial G. Bukannya menyelesaikan persoalan, pihak tersebut kembali merengek meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta.

​Karena merasa diperas dan dipermainkan, Ade menolak tegas permintaan lanjutan tersebut. Tak lama berselang, namanya mendadak dicantumkan dalam unggahan media sosial sebagai dugaan pengendali tambang ilegal.

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Respon Cepat Polres

​Kantongi Bukti Transaksi, Segera Lapor Polres Sukabumi

​Sebagai insan pers yang menjunjung tinggi profesionalisme, Ade Wily merasa nama baiknya dicemarkan secara sepihak dan kini bersiap melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi. Sejumlah alat bukti berupa histori percakapan hingga bukti transaksi perbankan telah dikantongi untuk memperkuat alibi serta jeratan hukum bagi pelaku.

​”Nama baik saya dicemarkan. Bukti transaksi dan rekaman komunikasi sudah saya pegang. Saya akan laporkan masalah ini ke Polres Sukabumi agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.

​Ia mengingatkan agar pihak mana pun tidak sembarangan melempar tuduhan ke publik tanpa adanya verifikasi dan bukti hukum yang valid.

Baca Juga  Tragedi Jetski Maut Naik Sidik, Komisi II DPRD Sukabumi: Jangan Kasih Kendor, Nyawa Bukan Taruhan!

​Mencuatnya kabar ini turut memantik desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut dugaan pencemaran nama baik, dan menertibkan akun TT tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *