Sukabumi Cetak Rekor 4 Jam 2 Insiden Perlintasan Kereta, Siapa Bertanggung Jawab?

KAI Pangrango dan Perlintasan Kereta Cicantayan Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Lintas Bogor–Sukabumi kembali membuktikan “efisiensinya”. Bukan efisiensi waktu tempuh perjalanan kereta api, melainkan efisiensi frekuensi musibah. Dalam rekor fantastis berdurasi kurang dari empat jam, dua insiden Kereta Api Pangrango menempar warga terjadi berturut-turut di dua lokasi berbeda pada Sabtu (24/10).

​Insiden pertama berlangsung pukul 05.55 WIB di Km 33+400/500 petak jalan Parungkuda–Cicurug melibat KA Pangrango PLB 223A. Belum genap emosi warga mereda, encore serupa terjadi pukul 09.20 WIB di Km 49+500/600 petak Cibadak–Cisaat melibat KA Pangrango PLB 224A.

​Sementara petugas di lapangan sibuk menangani insiden, publik kembali disuguhkan tontonan klasik yang tak kalah tragis: Pantomim Regulasi.

​Lempar Tanggung Jawab yang Nyaris Sempurna

​Menanggapi dua insiden beruntun tersebut, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berulangnya kejadian yang mengancam nyawa ini.

​”Kami prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam waktu berdekatan ini. Keselamatan jiwa merupakan hal yang sangat berharga. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di sekitar jalur kereta api,” ujar Franoto.

Baca Juga  Seksi 3 Tol Bocimi Rampung Pertengahan 2026, Begini Skenario Pemda Sukabumi Antisipasi Macet di Exit Tol Cibolang

​Namun di luar upaya KAI mengamankan perjalanan kereta, publik disuguhi benteng pertahanan birokrasi yang sangat kokoh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, peta pengadaan dan pemeliharaan palang pintu perlintasan sebidang dibagikan secara sangat presisi:

  • ​Jalan Nasional: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan).
  • ​Jalan Provinsi: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Gubernur).
  • ​Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota).

​Keselamatan Nyawa Warga: Silakan ditanggung masing-masing.

​Model birokrasi ini dinilai amat canggih. Sebab, saat perlintasan tanpa palang atau minim penjagaan kembali memakan korban, setiap instansi pemerintah bisa dengan elegan menunjuk papan status jalan.

​”Mohon maaf, perlintasan ini berada di jalur kabupaten, silakan hubungi Bupati.”

“Oh, tapi aksesnya menyambung ke jalan provinsi, berarti domain Gubernur.”

“Tapi keretanya milik BUMN, tanyakan saja ke Kementerian!”

​Dengan harmonisasi saling tuduh seperti ini, tak heran jika penambahan palang pintu resmi jauh lebih lambat daripada laju pengereman kereta api itu sendiri.

​Edukasi untuk Rakyat, Regulasi untuk Pejabat

​Dalam keterangannya, pihak KAI kembali menekankan karakteristik teknis kereta api yang kerap diabaikan masyarakat. Franoto mengingatkan bahwa kereta api memiliki aturan main sendiri yang tak bisa disamakan dengan angkot atau sepeda motor.

Baca Juga  Palabuhanratu Darurat Tata Kelola: Wajah Ibu Kota Kabupaten Sukabumi Dinilai Kumuh, Semrawut, dan Tak Terurus

​”Kereta api bergerak pada jalur khusus, tidak dapat menghindar secara mendadak, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang meskipun masinis telah melakukan upaya pengereman. Jalur kereta api bukan tempat untuk berjalan kaki, bermain, duduk, maupun melakukan aktivitas lainnya,” tegas Franoto.

​Pesan logis KAI ini tentu patut diapresiasi. Namun yang menjadi pertanyaan besar warga Sukabumi: Kapan pejabat terkait mendapatkan sosialisasi bahwa anggaran keselamatan jalan bukan sekadar angka pajangan di dokumen APBD/APBN?

​Masyarakat memang dituntut memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melintas ceroboh. Namun menuntut warga otomatis selamat di perlintasan liar tanpa palang pintu, tanpa sirine peringatan, dan tanpa penerangan memadai, sama saja seperti menyuruh pejalan kaki menyeberang jalan tol sambil berdoa agar tidak disambar truk.

​Menunggu Korban Berikutnya demi Anggaran Tahun Depan?

​Meski sempat mengalami keterlambatan operasional akibat penanganan di lapangan, perjalanan KA Pangrango tetap dilanjutkan. KAI memastikan bahwa koordinasi prosedur keselamatan tetap berjalan di internal mereka.

​”Keselamatan selalu menjadi prioritas utama KAI. Setiap kejadian ditangani melalui koordinasi dan prosedur keselamatan yang berlaku… Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan bentuk kepedulian terhadap kehidupan,” tutup Franoto.

Baca Juga  HUT ke-153 Kabupaten Sukabumi Pemda Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah

​Sayangnya, ketika KAI sibuk mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap kehidupan, jajaran pemangku kebijakan di tingkat daerah hingga pusat tampaknya masih nyaman duduk melipat tangan di balik meja kerja yang aman—jauh dari gemuruh roda besi dan bahaya nyata perlintasan sebidang.

​Mungkin masyarakat Sukabumi hanya perlu bersabar. Siapa tahu di anggaran tahun depan, perlintasan-perlintasan rawan akhirnya mendapatkan palang pintu resmi… atau minimal, spanduk ucapan belasungkawa yang baru dari pemerintah setempat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *