SUKABUMISATU.com, NAGRAK — Warga Perumahan Fitra Pratama, Kampung Cijulang, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan protes keras terkait polusi bau menyengat dan serbuan jutaan ekor lalat yang berasal dari peternakan ayam di dekat pemukiman mereka. Menanggapi aduan tersebut, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan.
Salah seorang warga terdampak di Blok K1 No. 13, Halimah Sa’diyah (40), menuturkan bahwa gangguan lalat dan bau busuk terjadi terus-menerus selama 24 jam tanpa henti. Lalat menginvasi seluruh area rumah, mulai dari dapur, ruang tamu, hingga kamar tidur.
”Awalnya kita aman-aman saja, tapi semakin ke sini lalat semakin tidak berkompromi. Mau di ruang tamu, dapur, kamar, penuh lalat. Bahkan tidur pun 24 jam harus pegang sapu lidi buat ngegebugin lalat. Minum kopi, susu, sampai makanan terpaksa dibuang karena kemasukan lalat,” ungkap Halimah kepada wartawan.
Halimah menegaskan warga sempat berulang kali mengadu dan bermediasi dengan pemilik kandang serta Pemerintah Desa Darmareja. Pemilik kandang sempat berjanji mengosongkan tempat, namun kenyataannya kembali diisi dengan bibit ayam baru.
”Kami bayar cicilan rumah subsidi ini 15 tahun, baru satu tahun menempati masa harus hidup begini? Kami minta kandang ini tidak hanya disetop, tapi ditutup permanen!” tegasnya.
Pemkab Sebut Peternakan Belum Memiliki Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)
Merespons aduan warga yang masuk ke Pemda Kabupaten Sukabumi, petugas gabungan lintas dinas diturunkan untuk mengecek legalitas dan kelayakan operasional usaha peternakan tersebut.
Analis Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dudi, menyampaikan bahwa hasil pengecekan awal menunjukkan peternakan ayam tersebut belum mengantongi perizinan operasional yang lengkap.
”Pelaku usaha peternakan ini kategorinya menengah rendah dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, sementara izin lainnya belum terbit. Untuk kategori ini, ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dipenuhi dan saat ini belum mereka buat,” terang Dudi usai melakukan verifikasi lapangan.
Dudi menambahkan, Pemkab Sukabumi melalui Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memverifikasi sertifikat standar serta kelayakan kaidah lingkungan hidup di kandang tersebut sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

Kepala Desa Darmareja Minta Solusi Terbaik dan Ambil Posisi Penengah
Sementara itu, Kepala Desa Darmareja, Haji Cecep, mengonfirmasi bahwa aktivitas peternakan ayam di wilayah Kampung Cijulang tersebut memang sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan mencapai 15 hingga 20 tahun.
”Kandang ini sudah ada sejak zaman Lurah Tata, sekitar 15 sampai 20 tahun lalu. Kemungkinan dulu perizinannya baru tingkat warga dan desa, belum dilanjutkan ke dinas,” ujar Haji Cecep.
Haji Cecep juga mengakui lalat akibat pengurusan kandang yang kurang maksimal tersebut turut mengganggu hingga ke area kantor desa. Namun, ia menegaskan posisinya sebagai kepala desa berada di tengah untuk mengayomi seluruh pihak.
”Sifat pemerintah desa adalah penengah, tidak berat sebelah. Warga komplain karena pengelolaan penanganan lalatnya kurang maksimal. Mudah-mudahan dengan adanya sidak dari dinas Pemkab ini ada solusi terbaik yang mengakomodir kepentingan warga tanpa memicu miskomunikasi,” pungkasnya.










