SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Penanganan kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, terus menyedot perhatian publik. Di tengah persiapan menghadapi sidang pokok perkara atas beruntunnya dugaan tindak pidana, publik dihebohkan dengan sorotan kejanggalan baru: akun media sosial pribadi sang kades terpantau masih aktif dan sempat membuat unggahan dalam beberapa hari terakhir. Kamis, (01/10/26).
Aktivitas jagat maya tersebut menuai tanda tanya besar dari warga dan para korban. Pasalnya, SH diketahui telah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Warungkiara selama kurang lebih empat bulan terakhir. Kejanggalan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kelonggaran pengawasan penggunaan gawai di dalam tahanan, hingga kemungkinan akun tersebut dioperasikan oleh pihak luar atau keluarga.

Empat Kali Eksepsi Ditolak, Belasan Saksi Siap Dihadirkan
Di luar sorotan aktivitas media sosialnya, proses hukum terhadap SH di meja hijau kini makin memojokkan posisi sang kepala desa. Majelis hakim tercatat telah menolak seluruh permohonan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa sebanyak empat kali berturut-turut.
Dengan gugurnya eksepsi tersebut, Pengadilan Negeri siap menggelar sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang. Tak tanggung-tanggung, belasan saksi dipanggil secara bersamaan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Para saksi yang dipanggil mencakup pihak pelapor, jajaran perangkat desa, hingga warga yang menjadi korban berbagai tindakan dugaan penggelapan dan penipuan.
“Hari Senin besok sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. Pelapor dan belasan saksi dipanggil sekaligus untuk menguji pembuktian agar proses peradilan berjalan cepat hingga tahap putusan,” ungkap seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, Kamis (1/1/2026).
Rentetan 11 Laporan: Dari Ambulans, BPKB Mobil Siaga, hingga Dana Ratusan Juta
Sudut pandang penanganan kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya dampak penyimpangan yang diduga dilakukan SH selama memimpin desa. Tercatat sedikitnya 11 laporan polisi (LP) dan pengaduan masyarakat mengantre untuk diproses:
* Penggelapan Aset Sosial Desa: Terdakwa diduga nekat menggadaikan mobil ambulans operasional desa hingga mengagulkan BPKB mobil siaga untuk kepentingan pribadi.
* Kerugian Finansial Korban: Dugaan penipuan dan penggelapan dana milik para tokoh masyarakat serta warga lokal dengan estimasi nilai mencapai ratusan juta rupiah.
* Kelumpuhan Pelayanan Publik: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga tertahan berbulan-bulan, insentif kader Posyandu tak terbayarkan, serta pengerjaan fisik jalan Bantuan Provinsi (Banprov) yang terbengkalai.
Menanti Kepastian Hukum dan Reformasi Tata Kelola Desa
Kasus Kades Karangmekar ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan desa yang berdampak langsung pada kelumpuhan pelayanan masyarakat.
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim kini sangat dinantikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain menjadi dasar hukum untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap SH, putusan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memulihkan roda pemerintahan Desa Karangmekar serta melepaskan sumbatan administrasi pencairan anggaran desa yang selama ini tersandera.
Reporter: Maulana Yusuf












