Senin,25 Mei 2026
Pukul: 00:23 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Sektor Perkebunan ‘PR’ Utama di 2026

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Sektor Perkebunan ‘PR’ Utama di 2026

Jumat, 16 Januari 2026
/ Pukul: 09:06 WIB
Jumat, 16 Januari 2026
Pukul 09:06 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) prioritas pada tahun 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan terkait belum terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

​Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan bahwa meski secara umum perusahaan perkebunan telah menjalankan kewajibannya, namun implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Bukan tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang sudah berkomitmen dan konsisten membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Perusahaan lain tetap kami kejar agar segera berbenah dan patuh,” tegas Ferry kepada awak media, Kamis (15/01/2026).

Baca Juga  Pidato Pertama Asep Japar Andreas Bahas Visi Misi Lima Tahun Kedepan

Soroti Pelanggaran Upah Minimum

​Ferry mengingatkan bahwa pembayaran upah sesuai UMK adalah mandat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 88 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Dalam regulasi tersebut, pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2026 ini, Komisi IV akan memperketat pemantauan dan penertiban.

​”Kami akan terus pantau agar sistem kerja dan pengupahan berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini juga mencakup perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, misalnya hanya tiga hingga empat jam kerja per hari,” tambahnya.

Baca Juga  Peringati HAKORDIA, DPRD Sukabumi Serukan Integritas untuk Pembangunan Bersih

Sistem Upah Harus Berkeadilan

​Menyikapi fenomena perusahaan dengan jam kerja terbatas, Ferry mendorong adanya inovasi sistem pengupahan, seperti penerapan sistem berbasis satuan hasil atau target, bukan sekadar satuan waktu.

​Namun, ia menggarisbawahi bahwa fleksibilitas sistem tersebut tidak boleh menjadi celah untuk memangkas hak buruh. Baik itu melalui skema PKWT, PKWTT, satuan waktu, maupun satuan hasil, semuanya wajib merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

​”Sistemnya boleh berbeda, tetapi hak pekerja tidak boleh dikurangi. Semua harus sesuai aturan untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha,” jelas Ferry.

Fokus Pengawasan: 4 Perusahaan Swasta

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-11 Tahun Sidang 2024

​Berdasarkan catatan sementara Komisi IV, saat ini terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi dan menjadi fokus utama pengawasan tahun ini.

​Sementara untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, Komisi IV menilai secara umum pengupahan sudah sesuai ketentuan. Terkait catatan masa lalu mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (UU No. 24/2011), Ferry menyebut pihak BUMN telah melakukan tindak lanjut dan perbaikan.

​Di sisi lain, Komisi IV juga mencatat banyak perusahaan perkebunan yang kini sudah tidak lagi beroperasi. Namun, bagi yang masih aktif, Ferry memastikan tidak akan ada pelonggaran pengawasan.

​”Target kami jelas: seluruh hak tenaga kerja—mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—harus terpenuhi menyeluruh sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. (Adv)

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)