SUKABUMISATU.com – Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi merespons keras narasi viral di media sosial dan pemberitaan media online yang mengaitkan kadernya dengan dugaan tunggakan pembayaran minyak goreng senilai Rp41 juta milik seorang warga bernama Ibu Aam. Pihak PPP menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Sukabumi yang berinisial BN. Sabtu, (03/10/26).
Tudingan tersebut sebelumnya mencuat melalui unggahan akun TikTok @paul_reaksinews , serta kutipan di beberapa media online yang dinilai menyudutkan partai berlambang Ka’bah tersebut dengan kata-kata kasar dan tendensius.
Wakil Ketua Bidang Hukum & Keamanan DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, menyatakan bahwa pihaknya menyikapi persoalan ini secara santai namun tetap serius. Dari hasil verifikasi internal, lima anggota Fraksi PPP yang saat ini aktif menjabat di DPRD Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak ada yang berinisial BN.
“Sebaiknya sebut nama lengkapnya agar tidak menjadi polemik dan konsumsi negatif di masyarakat. Perlu kami tegaskan, hari ini PPP Kabupaten Sukabumi mempunyai lima anggota Fraksi aktif, dan tidak ada yang berinisial BN,” tegas Dachi dalam keterangan resminya. Sabtu, (3/10/26).
Transaksi Personal Tanpa Korelasi Organisasi
Dachi menjelaskan, pihak DPC PPP Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan H. Andri Hidayana, S.H., telah melakukan konfirmasi langsung kepada para legislator PPP. Hasilnya, tidak ada anggota fraksi yang memiliki usaha atau terlibat jual beli sembako dan minyak goreng.
Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyeret nama lembaga partai ke dalam pusaran transaksi jual beli perseorangan.
“Apakah itu realisasi jual beli atau seperti apa, kita belum tahu jelasnya. Namun yang pasti, transaksi minyak goreng seharga Rp41 juta itu tidak memiliki korelasi hukum sama sekali dengan lembaga atau organisasi PPP. Anggota fraksi kami saat ini tetap fokus bekerja dan menjalankan amanah rakyat di setiap dapil,” ujarnya.
Dorong Jalur Hukum dan Somasi 1×24 Jam
Terkait dugaan kerugian yang dialami oleh Ibu Aam, PPP Kabupaten Sukabumi mendukung penuh upaya penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku. Dachi mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan resmi ke kepolisian daripada melontarkan opini liar dan ujaran kebencian di ruang publik.
“Negara kita adalah negara hukum, berlaku equality before the law. Jika memang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, silakan gunakan hak hukumnya dengan melapor ke kantor polisi. Nanti sama-sama kita kawal agar penyidik bekerja secara objektif dan transparan,” ungkapnya.
Di sisi lain, PPP memberikan peringatan tegas kepada pemilik akun TikTok @paul_reaksinews serta media online yang menyebarkan narasi tanpa konfirmasi (cover both sides). PPP menilai tuduhan tanpa minimal dua alat bukti sah yang dilayangkan di media sosial berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999) serta pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam UU ITE jo. Pasal 433 KUHP Baru.
“Kami meminta pemilik akun TikTok @paul_reaksinews untuk menghapus (take down) pernyataan yang membawa-bawa nama anggota dewan dan lembaga Partai PPP dalam waktu 1 x 24 jam. Kami mengajak rekan-rekan media dan aktivis untuk menahan diri, mengedepankan etika, serta berbicara berbasis fakta hukum,” pungkas Dachi.
