Indeks

Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Rapat Paripurna Rabu, (14/10/26).

SUKABUMISATU.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (14/10/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga para camat se-Kabupaten Sukabumi.

​Dalam paripurna tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergantian menyampaikan pandangan umum, masukan, serta catatannya melalui juru bicara masing-masing:

  • ​Fraksi Partai Golkar & PAN: Disampaikan oleh Rika Yulistina
  • ​Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Syarif Hidayat
  • ​Fraksi PKB: Disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H.
  • ​Fraksi PKS: Disampaikan oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
  • ​Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh Sendi A. Maulana
  • ​Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Jalil Abdillah
  • ​Fraksi PPP: Disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

​Seluruh fraksi menyoroti pentingnya penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar selaras dengan kebutuhan kelembagaan, pembagian fungsi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

​Soroti Rencana Perubahan Tipe Perangkat Daerah

​Menanggapi pandangan umum tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menegaskan bahwa penataan SOTK harus mengacu pada kebutuhan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi.

​”Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas usai rapat.

​Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan perubahan status tipe perangkat daerah dari Tipe C menjadi Tipe A. Penyesuaian ini berdampak pada penguatan struktur organisasi serta penambahan jumlah bidang tugas.

​Menurut Andreas, usulan peningkatan tipe tersebut masih akan dikaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat sasaran dan proporsional.

​Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini tengah menyiapkan tanggapan dan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi sebagai tahapan berikutnya dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.

​Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, perubahan regulasi ini diharapkan melahirkan penataan kelembagaan yang efektif, efisien, serta mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Exit mobile version