Indeks

Teror Akun Anonim Mengganas, Kades dan Penambang Rakyat Sukabumi Jadi Sasaran Dugaan Pemerasan

SUKABUMISATU.COM, Sukabumi – Dugaan praktik pemerasan bermodus akun media sosial anonim di Kabupaten Sukabumi mulai mendapat perlawanan. Sejumlah pihak yang merasa menjadi korban unggahan bernada tudingan, pencemaran nama baik hingga intimidasi, kini memilih menempuh jalur hukum.

Modus yang dikeluhkan bukan sekadar penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi seseorang. Para korban juga mengaku menerima tekanan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, disertai permintaan sejumlah uang dengan iming-iming penghapusan konten yang telah dipublikasikan.

Salah satu pihak yang mengaku mengalami kejadian tersebut adalah H. Dacep, Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas. Ia mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diduga dilakukan melalui akun media sosial anonim kepada pihak kepolisian.

Dacep mengungkapkan, dirinya menjadi sasaran unggahan yang menuding adanya penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa selama periode 2020 hingga 2023. Bahkan, dalam narasi yang beredar, dirinya disebut seolah-olah kebal terhadap hukum.

Padahal, menurut Dacep, pengelolaan keuangan desa selama periode 2020 hingga 2024 telah melalui pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.

“Sebetulnya tahun 2020 sampai 2024 kami sudah diperiksa Inspektorat secara detail. Yang namanya temuan pasti ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Jangan dibilang kebal hukum. Jangankan kepala desa, menteri pun kalau salah pasti kena. Tuduhan mereka tidak terbukti,” ungkap Dacep, Senin (2/11/2026).

Persoalan semakin serius ketika komunikasi dari pihak yang diduga mengelola akun tersebut mulai mengarah pada permintaan uang.

Dacep mengaku beberapa kali menerima panggilan telepon yang tidak dijawab. Setelah itu, pesan melalui WhatsApp datang dengan permintaan pembayaran agar unggahan yang menyerang dirinya dihapus.

“Pernah ditelepon berkali-kali tidak saya angkat, akhirnya ada pesan WhatsApp. Minta take down Rp3 juta baru dihapus, lalu ada lagi minta Rp1 juta. Bukti-bukti pesannya lengkap sudah kami print. Karena merasa nama baik dicemarkan dan diperas, makanya kami lapor ke penegak hukum,” tuturnya.

Keluhan serupa ternyata tidak hanya datang dari kalangan pemerintahan desa. Sejumlah masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan rakyat juga mengaku menghadapi dugaan praktik intimidasi dengan pola hampir sama.

Willi, perwakilan masyarakat tambang, menilai keberadaan akun anonim yang dengan mudah melontarkan tuduhan tanpa kejelasan dasar dapat memicu keresahan sekaligus merusak kehidupan sosial masyarakat.

“Orang belum tentu bersalah, atau hanya karena rasa tidak suka, bisa dengan sangat mudah dibuatkan postingan tuduhan di medsos lalu diperas,” kata Willi.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah orang yang diduga menjadi sasaran permintaan uang setelah identitas maupun aktivitasnya diseret dalam unggahan media sosial. Bahkan, salah seorang rekannya di kawasan Tanjakan Kesik disebut pernah dimintai uang hingga puluhan juta rupiah.

Willi juga menyampaikan dugaan transaksi uang kepada seseorang bernama Gustini. Menurut keterangannya, salah seorang korban telah mentransfer Rp2,5 juta dengan harapan unggahan yang merugikan dirinya dihapus.

Namun, persoalan justru berlanjut. Setelah uang dikirimkan, unggahan tersebut disebut kembali dimunculkan dan korban kembali dimintai uang sebesar Rp5 juta.

“Ada yang diminta Rp2,5 juta dan sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Gustini. Begitu terkirim, bukannya selesai, unggahannya malah dimunculkan kembali dan diminta lagi Rp5 juta. Pelakunya berdalih sebagai wartawan, namun tindakannya murni pemerasan,” tegas Willi.

Tak hanya itu, ia mencatat dugaan permintaan maupun penyerahan uang dari sejumlah korban lainnya, di antaranya di wilayah Cisolok sebesar Rp15 juta, Waluran Rp8 juta, serta Simpenan Rp2,5 juta.

Rentetan pengakuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.

Menanggapi persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan melakukan pemetaan terhadap akun-akun yang dilaporkan masyarakat.

“Laporan dan informasi tersebut sudah kami monitor. Penyidik Reskrim sedang memetakan profil akun-akun yang menyebarkan fitnah dan dugaan pemerasan terhadap masyarakat,” ujar Dudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Warga diminta menyimpan bukti komunikasi, tangkapan layar unggahan, nomor telepon, hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau warga Sukabumi yang merasa dirugikan oleh modus penipuan atau pemerasan bermodus medsos ini agar tidak segan melapor ke Polres,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap disertai tanggung jawab. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku, sementara pihak-pihak yang merasa dirugikan berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil.

Exit mobile version