Indeks

Satu Suara Eksekutif-Legislatif: Pemkab Sukabumi Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan Demi Nasib Buruh Lokal

Wakil Bupati Andreas menyampaikan revisi Perda Ketenagakerjaan dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin, (10/08/2026).

SUKABUMISATU.com, PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen politiknya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal. Melalui agenda Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

​Dukungan politik eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, saat mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026).

​Langkah revisi ini dinilai strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika aturan ketenagakerjaan di tingkat pusat, sekaligus menjawab tantangan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten Sukabumi.

​“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Wabup Andreas membacakan pandangan Bupati.

​Revisi aturan ketenagakerjaan ini dijadwalkan bakal menyasar poin-poin krusial yang berdampak langsung pada iklim kerja daerah. Di antaranya mencakup:

  • Peluang Kerja & Tenaga Kerja Lokal: Penguatan penyerapan dan penempatan tenaga kerja lokal.
  • Pengembangan Kompetensi: Pelatihan vokasi, pemagangan, hingga sertifikasi kompetensi.
  • Perlindungan Pekerja: Pemenuhan jaminan sosial serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  • Industrial Relations: Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan secara adil.

​Pemkab Sukabumi berharap proses pembahasan Raperda di tingkat legislatif (DPRD) dapat berjalan cepat dan adaptif terhadap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru di tingkat nasional.

​“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (mawaldi)

Exit mobile version