Indeks

Satu Meja Demi Sukabumi: Kala DPRD dan Pemkab Ketok Palu Anggaran 2027 Hingga Restrukturisasi Tirta Jaya

Bupati Sukabumi Asep Japar dan Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Rapat Papurna ke 12.

SUKABUMISATU.com — Suasana di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/8/2026) terasa padat oleh dinamika kebijakan. Di ruangan tersebut, dua jajaran kepemimpinan daerah—eksekutif dan legislatif—duduk bersama dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026. Pertemuan ini menjadi momentum krusial yang menentukan arah pembangunan serta tata kelola keuangan Kabupaten Sukabumi ke depan.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Di seberang meja pimpinan, hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., bersama Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah yang mengawal jalannya sidang.

Ketok Palu Sepakat: Arah Baru Anggaran 2027

​Momen penting rapat bermula ketika Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, melangkahkan kaki menuju podium untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar). Laporan tersebut memuat hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

​Begitu laporan disetujui, giliran pena menari di atas dokumen. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi menjadi penanda sah selesainya pembahasan awal KUA-PPAS 2027. Kesepakatan ini sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi Pemkab Sukabumi untuk meracik Rancangan APBD 2027 yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Dinamika Anggaran Berjalan dan Sentuhan Regulasi BUMD

​Tak berhenti pada perencanaan masa depan, rapat paripurna juga merespons dinamika hari ini. Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga ritme pembangunan daerah agar tetap adaptif terhadap perubahan kondisi keuangan di tahun berjalan.

​Di saat yang sama, komitmen pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD) turut bergulir. Eksekutif menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

​Langkah transformasi BUMD ini ditujukan agar pelayanan air bersih di Kabupaten Sukabumi memiliki fleksibilitas manajemen dan daya saing yang lebih profesional.

​”Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.

​Budi menambahkan bahwa seluruh jawaban eksekutif atas Raperda Perseroda Tirta Jaya selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi III DPRD untuk dibedah secara lebih mendalam dan teliti.

Maratón Agenda Kerja Legislatif

​Selesainya rapat paripurna ini menjadi awal dari serangkaian kerja cepat yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD:

  • ​4–5 Agustus 2026: Rapat Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendalami Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026.
  • ​6 Agustus 2026: Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama atas Perubahan KUA-PPAS 2026.

Komisi III DPRD: Pembahasan teknis dan mendalam mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

​Sinergi yang terbangun di Ruang Rapat Utama hari itu menegaskan satu hal: di balik angka-angka anggaran dan bahasa regulasi, ada komitmen bersama untuk memastikan roda pembangunan Kabupaten Sukabumi tetap bergerak beriringan dan tepat sasaran. (dm)

Exit mobile version