SUKABUMISATU.com, SUKABUMI – Jagat media sosial dan ruang publik Sukabumi mendadak dihebohkan oleh kabar dugaan tunggakan pembayaran transaksi minyak goreng senilai puluhan juta rupiah. Isu ini mencuat setelah seorang warga, Bu Aam Mariah, melayangkan somasi terbuka kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial BN dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Jumat lalu, (2/10/26).
Namun di sisi lain, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi membantah tegas narasi yang mengaitkan partainya dengan sosok berinisial BN tersebut.
Berikut rangkuman duduk perkara dan klarifikasi resmi dari kedua belah pihak agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
Klaim Korban: Janji Pelunasan Berujung Akses Terputus
Berdasarkan keterangan dari pihak Bu Aam Mariah, dugaan kasus ini berawal dari transaksi jual beli minyak goreng sebanyak 212 karton/paket dengan harga Rp195.000 per unit. Dari transaksi tersebut, nilai kerugian materiil yang diklaim korban mencapai Rp41.430.000.
Menurut dokumen pengaduan internal yang terdaftar, masalah ini sebenarnya sempat coba diselesaikan secara kekeluargaan pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, terduga BN disebut menjanjikan pembayaran bertahap, dengan tenggat akhir pelunasan pada September 2026.
Namun hingga memasuki awal Oktober 2026, dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Komunikasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon pun tak mendapat respons.
Merasa tak kunjung mendapatkan kepastian, pihak Bu Aam akhirnya melayangkan ultimatum 3×24 jam terhitung sejak Jumat (2/10/2026). Jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, pihak korban menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur pidana dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Bantahan PPP: 5 Anggota Fraksi Aktif, Tak Satu Pun Berinisial BN
Maraknya unggahan di media sosial—salah satunya melalui akun TikTok @paul_reaksinews—yang menyeret nama PPP direspons cepat oleh pengurus DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua Bidang Hukum & Keamanan DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang publik sama sekali tidak berdasar jika dialamatkan kepada Fraksi PPP.
“Perlu kami tegaskan, hari ini PPP Kabupaten Sukabumi memiliki 5 anggota Fraksi aktif di DPRD, dan tidak ada satu pun yang berinisial BN,” ujar Dachi mewakili sikap resmi DPC PPP di bawah kepemimpinan Ketua H. Andri Hidayana, S.H.
Dachi menambahkan, setelah dilakukan kroscek internal, tidak ada anggota dewan dari PPP yang memiliki usaha atau berbisnis jual beli minyak goreng. PPP menilai tuduhan yang dilontarkan di media sosial sangat tendensius dan berpotensi merusak nama baik organisasi.
Guna meluruskan polemik, PPP memberikan ultimatum 1×24 jam kepada pemilik akun TikTok @paul_reaksinews untuk menghapus (take down) konten yang membawa-bawa nama lembaga partai.
Dorong Jalur Hukum Resmi, Bukan Opini Liar
Meski membantah keterlibatan kadernya, DPC PPP Kabupaten Sukabumi mendukung penuh jika pihak yang merasa dirugikan memilih langkah hukum. PPP menilai perkara jual beli murni merupakan ranah hukum personal yang harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum (APH), bukan dihakimi melalui opini liar di media sosial.
“Negara kita adalah negara hukum, berlaku equality before the law. Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Nanti kita kawal bersama agar penyidikan berjalan transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Dachi.
PPP juga mengimbau insan pers, aktivis, dan masyarakat umum untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menyebarkan informasi.
Redaksi SUKABUMISATU.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
