SUKABUMISATU.com — Dinamika hukum dan politik tanah air mendadak diguncang oleh pengumuman resmi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga menjabat sebagai mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn./Aktif) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat jenderal bintang empat ini terbilang sangat sensitif lantaran menyangkut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Gempa di Lingkar Kekuasaan: Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Dalam keterangan pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua perwira tinggi Polri lainnya turut diseret sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam operasi pengintaian dan penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar lingkaran Istana dan simpul-simpul kekuasaan strategis.
Catatan Politik dan Hukum: Dari Pucuk Pimpinan Korps Bhayangkara ke Jerat Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru yang sangat mengejutkan dalam peta politik nasional. Sebelum menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit merupakan Kapolri terlama di era reformasi yang kepemimpinannya sempat mewarnai berbagai peristiwa besar di Indonesia.
Namun, roda politik berputar cepat. Isu ketegangan struktural dan pembenahan internal institusi penegak hukum belakangan memang menguat, terutama setelah estafet kepemimpinan Polri beralih ke tangan Kapolri baru, Jenderal Pol. Suyudi.
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menetapkan mantan pimpinannya sendiri sebagai tersangka dinilai sejumlah kalangan sebagai ujian berat bagi independensi penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik kini menanti transparansi lanjutan dari Mabes Polri guna mengurai motif di balik dugaan penyadapan ilegal yang dikomandoi oleh para petinggi penegak hukum tersebut.
Redaksi SUKABUMISATU.com akan terus memantau perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus high-profile yang melibatkan lingkaran elite Istana dan Mabes Polri ini.
