SUKABUMISATU.com, SURADE — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi. Pasien mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif ketika hendak menjalani kontrol di rumah sakit.
Keluhan tersebut disampaikan Maulana Yusup, warga Kampung Cimahi RT 02/RW 02, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Maulana mengaku kepesertaan BPJS PBI miliknya diketahui sudah tidak aktif sejak 1 Oktober 2026. Ia baru mengetahui perubahan status tersebut ketika hendak menjalani kontrol di Poliklinik Bedah RSUD Jampangkulon, Rabu (7/10/2026).
Padahal, sebelumnya Maulana mengaku telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean untuk pemeriksaan.
Namun, saat akan mendapatkan pelayanan, ia mendapat informasi dari pihak rumah sakit bahwa status kepesertaan BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif.
“Saya sangat kecewa. Sebelumnya saya sudah mendaftar dan mendapatkan nomor antrean untuk kontrol. Tetapi ketika akan mendapatkan pelayanan, saya diberitahu bahwa BPJS PBI saya sudah tidak aktif,” ujar Maulana.
Menurutnya, hal yang menjadi pertanyaan adalah tidak adanya pemberitahuan atau konfirmasi sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa kepesertaan tersebut bisa dinonaktifkan tanpa ada pemberitahuan, konfirmasi atau penjelasan terlebih dahulu kepada saya sebagai pemegang BPJS PBI?” katanya.
Maulana juga mempertanyakan dasar penonaktifan kepesertaannya. Ia ingin mengetahui apakah perubahan status tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat atau klasifikasi desil.
“Apakah saya dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima PBI berdasarkan data kesejahteraan atau desil? Kalau memang begitu, saya masuk kategori desil berapa, apakah desil 5, 6, 7, 8, 9 atau 10?” ungkapnya.
Hingga saat ini, Maulana mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut maupun peninjauan mengenai perubahan status kepesertaan BPJS PBI tersebut.
Ia berharap BPJS Kesehatan, Dinas Sosial maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penonaktifan sekaligus melakukan pengecekan kembali terhadap data dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
“Saya berharap ada penjelasan yang jelas dan data saya bisa ditinjau kembali. Jangan sampai masyarakat hanya diberitahu bahwa kepesertaannya sudah tidak aktif, tetapi tidak mengetahui alasan dan dasar penonaktifannya,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat yang mengalami persoalan serupa diberikan akses untuk mengetahui dasar pendataan serta mekanisme pengajuan keberatan atau pengaktifan kembali apabila masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk keberatan dan permohonan. Saya berharap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian dan tidak terhambat hanya karena persoalan administrasi atau perubahan data yang belum diketahui oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
