Indeks

Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Positif Zat Psikotropika

Kapolsek Sukaraja Kompol Agus Khusaeni dan Terlapor Oknum Wartawan.

SUKABUMISATU.com, Sukaraja – Aparat Polsek Sukaraja bergerak cepat mengamankan oknum wartawan bernama Agus yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Selain ditahan di Mapolsek, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika berdasarkan hasil tes urine. Senin, (31/08/2026).

​Kapolsek Sukaraja, Kompol Agus Khusaeni, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak sekolah yang resah atas aksi premanisme terduga pelaku.

​”Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Agus Khusaeni, Senin malam (31/08/2026).

​Mengenai motif aksi ngamuk hingga perampasan ponsel milik seorang guru, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Saat ini penyidik baru memeriksa pelapor utama dan berencana memanggil saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

​”Dugaan sementara memang terkait permintaan uang, tapi motif pastinya masih kami dalami. Untuk saksi yang diperiksa sementara baru pihak pelapor,” jelasnya.

​Fakta mengejutkan terungkap saat terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja. Petugas berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku.

​”Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK, dan hasilnya positif,” tegas Kapolsek.

​Hingga saat ini, status terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyiapilkan penerapan beberapa pasal dugaan pidana untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

​”Pasal dugaan sementara yang disangkakan yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Mawaldi

Exit mobile version