Indeks

Modernisasi Layanan Hukum di Arena CFD: Ketika Warga Bandung Bisa Curhat Masalah Hukum ke Jaksa Tanpa Ruwet

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Sumber: Humas

SUKABUMISATU.com — Suasana Car Free Day (CFD) Kota Bandung pada Minggu pagi (1/11/2026) tampil beda dari biasanya. Di tengah lalu-lalang warga yang berolahraga dan menikmati udara segar, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menghadirkan kejutan: Pos Pelayanan Hukum Langsung dan Sosialisasi Layanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara).

Langkah ini menyedot perhatian publik Kota Kembang. Masyarakat yang semula hanya berniat jalan santai atau menyantap kuliner pagi, memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai masalah hukum perdata maupun tata usaha negara yang tengah mereka hadapi—semuanya didapatkan secara cuma-cuma alias gratis.

Hadirkan Hukum yang Humanis dan Dekat

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, yang hadir langsung membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa hukum tak boleh berjarak dari masyarakat. Menurutnya, pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah publik, memberikan edukasi, sekaligus menjadi solusi nyata atas kebingungan hukum warga.

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai program unggulan JAM DATUN. HaloJPN adalah sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara secara praktis tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan,” ujar Narendra di hadapan warga dan jajaran pejabat yang hadir.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kajati Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, hingga para Kajari se-Bandung Raya.

Aplikasi HaloJPN: Makin Canggih dan Terintegrasi

Tak sekadar kanal konsultasi biasa, platform digital HaloJPN kini terus bersolek. JAM DATUN merangkul Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) untuk memperkuat platform ini. Langkah kolaboratif tersebut tak hanya memoles kualitas sistem layanan, tetapi juga menyelaraskan pengelolaan data dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia.

Kabar baiknya lagi, aplikasi HaloJPN kini telah terdaftar secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ini menjadi jaminan aset dan keberlanjutan bagi aplikasi agar terus menjadi sarana pelayanan publik unggulan Kejaksaan RI di masa depan.

“Dengan berbagai inovasi ini, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum jadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bukan lagi sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Narendra penuh optimisme.

Dorong Kesadaran Hukum Preventif

Di akhir keterangannya, Jamdatun berpesan kepada warga Kota Bandung dan sekitarnya agar tidak ragu memanfaatkannya. Memahami hukum sejak dini, menurutnya, adalah langkah preventif paling ampuh agar tak terjebak dalam pusaran konflik hukum di kemudian hari.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk gencar menggaungkan HaloJPN serta menjaga standar pelayanan yang humanis dan profesional.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version