SUKABUMISATU.com, Kota Sukabumi — Perjuangan Dudi Syahprialdi dalam mencari keadilan untuk putranya, NCL (10) alias Leon, belum padam. Video kesaksiannya kembali membakar simpati publik setelah diunggah ulang lewat akun Instagram @odc_smi dan viral. Selasa, (06/10/26).
Tak main-main, Dudi kini menyuarakan jeritan hatinya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto. Langkah nekat ini ia tempuh lantaran penanganan hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa anaknya dinilai penuh dengan kejanggalan dan rekayasa.
“Pada Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mohon dengarkan kami di Kota Sukabumi. Anak kami berusia 9 tahun menjadi korban penyiksaan di SD Juwita Bakti. Anak saya hingga sekarang berdampak secara psikologis dan fisik,” tutur Dudi sambil memegang erat berkas pengaduannya.
Jejak Kelam Penganiayaan dan Dugaan Penutupan Kasus
Ungkapan frustrasi Dudi berakar dari penderitaan panjang yang dialami Leon sejak tahun 2023 lalu. Kekerasan yang menimpa murid SD Yuwati Bhakti Kota Sukabumi ini tidak hanya melibatkan teman sebaya, tetapi juga diduga kuat menyeret sejumlah oknum orang dewasa.
* Tangan Patah hingga Pendarahan Otak (2023)
Aksi perundungan ini bermula saat Leon duduk di kelas tiga SD hingga mengakibatkan lengan kirinya patah. Penderitaan tak berhenti di sana. Saat menginjak kelas empat, orang tua dari pelaku diduga datang langsung ke sekolah dan membenturkan kepala Leon ke dinding hingga mengalami pendarahan otak.
* Intimidasi dan Dokumen Mediasi Fiktif
Alih-alih melindungi korban, oknum wali kelas 3B justru diduga mengancam Leon agar menutup mulut. Pihak sekolah dituding mencoba menutupi jejak kekerasan dengan merias (makeup) luka di tubuh korban dan memaksa keluarga menandatangani surat perjanjian sepihak. Tak berhenti di situ, oknum UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi diduga merekayasa surat mediasi fiktif, hingga akhirnya Dudi melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI pada 5 Oktober 2023.
* Putusan Inkrah Perkara Anak (Januari 2024)
Perkara hukum ini membelah menjadi dua jalur. Laporan pertama yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Januari 2024. Pengadilan memutuskan kedua anak pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama tiga bulan.
* Pemeriksaan 22 Saksi & Terbitnya SP3 (Mei 2024)
Pada laporan kedua yang menyasar keterlibatan oknum orang dewasa, Kuasa Hukum Korban, Yupen Hadi, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah memeriksa 22 saksi per 21 Mei 2024, termasuk lima orang tua murid. Namun secara mengejutkan, penyidikan perkara ini sempat dihentikan (SP3) oleh kepolisian dengan alasan kurang bukti, sementara Dudi malah diancam tuduhan pencemaran nama baik.
Menanti Keadilan dan Pulihnya Trauma Sang Anak
Kini, keluarga korban hanya bisa menggantungkan harapan pada perhatian pimpinan tertinggi negara dan kepolisian pusat. Tim kuasa hukum keluarga terus mendesak kepolisian agar melibatkan tim digital forensik untuk membongkar rekaman CCTV sekolah yang sempat dikabarkan hilang.
Di sisi lain, kondisi fisik dan mental Leon menjadi prioritas utama. Anak laki-laki yang kini berusia 10 tahun tersebut masih terus menjalani pemulihan intensif bersama psikolog profesional untuk menyembuhkan luka trauma mendalam yang membayangi masa depannya.
“Kami di sini berjuang untuk keadilan anak kami. Ini mengenai masa depan anak kami, seorang anak. Mohon perhatiannya, terima kasih,” tutup Dudi penuh harapan.
Reporter: Mawaldi
