SUKABUMISATU.com, Bojonggenteng – Praktik pencetakan SIM dan KTP palsu yang beroperasi dari permukiman warga di Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar Satreskrim Polres Sukabumi. Rabu, (26/08/2026).
Berbekal komputer dan mesin cetak sederhana, HS, warga Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, nekat menjalankan bisnis pembuatan dokumen “aspal” (asli tapi palsu) yang menjangkau pemesan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Petualangan gelap HS terhenti usai jajaran Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi menggerebek kediamannya. Saat diinterogasi petugas di depan layar komputernya, pria tersebut mengakui aksinya sudah berjalan cukup lama dengan volume pemesanan yang tak menentu.
”Sudah 6 sampai 7 bulan, kurang lebih,” aku HS saat dicecar pertanyaan oleh petugas. “Tergantung, kadang ada 1, kadang kosong, ada 2. (Pemesan dari) luar… seluruh Indonesia,” tambahnya.
Untuk setiap dokumen buatan, HS mematok tarif bervariasi tergantung jenis dokumen yang diminta konsumen. Pengiriman barang jadi pun dilakukan memanfaatkan jasa kurir ekspedisi.
”SIM A Rp500 ribu, SIM C Rp400 ribu, beda-beda sih. Kalau KTP mah jarang sih Pak, kadang Rp100 ribu,” terang HS merinci patokan harga jasa ilegalnya.
Terbongkarnya studio cetak buatan HS bermula dari kecurigaan polisi terhadap empat orang warga yang memegang SIM terbitannya. Saat diverifikasi jajaran Satlantas Polres Sukabumi, cacat fisik pada kartu tersebut langsung terlihat kasatmata, terutama pada penulisan nama institusi penerbit.
”Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya, tulisannya itu Sat Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.
Guna memperkuat konstruksi hukum di pengadilan, kepolisian juga menguji keabsahan dokumen tersebut secara sistemik dan melibat pakar dari Korps Lalu Lintas Polri.
”Kami akan memberikan data-data terkait identitas nama-nama yang membuat SIM tersebut untuk lebih validnya kembali. Selain itu kami juga sudah memberikan contoh sampel untuk data pembanding dan berkoordinasi awal dengan Korlantas terkait permintaan ahli,” tegas AKP Abdurrohman.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., menegaskan tersangka HS kini dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan surat.
”Ancaman hukumannya 6 tahun (penjara),” tegas Iptu Dudi. Penyidik kini masih mendalami mens rea dari para pemesan untuk memastikan apakah mereka murni korban penipuan atau turut terlibat dalam penggunaan dokumen palsu.
Editor: Demi Pratama Adiputra
Reporter: Suhendi Soex
