SUKABUMISATU.com – Sempat Viral pemasangan paving block di kawasan alun alun sekarwangi menggunakan barang bekas pada Kamis, (22/10/2026). Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pekerjaan pemasangan paving block di lokasi penampungan sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) itu tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak pembangunan.
Sendi menjelaskan, anggaran yang dialokasikan dalam kontrak pekerjaan relokasi sementara tersebut secara khusus hanya mencakup pengerjaan konstruksi baja ringan. Adapun pengerjaan lantai seperti pemasangan paving block dilakukan atas inisiatif dan swakelola pihak pengelola serta pelaksana di lapangan dengan memanfaatkan material yang ada.
“Di RAB tidak ada rabat beton, tidak ada pengerjaan lantai di lokasi penampungan sementara untuk PKL. Di lokasi sementara itu kami hanya menyediakan baja ringan saja. Untuk pemasangan paving dilakukan secara swakelola oleh pengelola. Sama seperti penyediaan untuk listrik dan air,” ujar Sendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Sendi, lokasi penampungan tersebut hanya bersifat sementara sembari menunggu penataan area utama selesai dikerjakan pada tahap berikutnya. Langkah merapikan lantai menggunakan paving block yang ada di lokasi dilakukan agar area perdagangan lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi para pedagang maupun pengunjung.
“Paving pun sama, jadi biar rapi kebetulan ada paving di sana, secara swadaya dipasang saja, biar rapi,” ungkapnya.
Apresiasi Langkah Responsif dan Kolaborasi di Lapangan
Lebih lanjut, Sendi menyampaikan apresiasinya terhadap semangat kepedulian dan kolaborasi yang ditunjukkan oleh unsur pelaksana serta pengelola kawasan di lapangan. Menurutnya, inisiatif tersebut lahir dari semangat responsif untuk menjaga denyut perekonomian masyarakat tetap berjalan selama masa transisi penataan kawasan.
“Kami memahami bahwa langkah penataan relokasi pedagang di kawasan tersebut didasari oleh semangat responsif untuk memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah masa transisi pembangunan,” tutur Sendi.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan pengelola dalam memfasilitasi pemindahan instalasi listrik lama serta pengajuan sambungan air ke PDAM merupakan bentuk inisiatif lokal yang tidak terakomodasi dalam anggaran tahap awal ini.
“Informasi yang kami terima, bahwa proses pemindahan listrik yang lama serta inisiatif pengajuan pengelola ke PDAM, memang tidak ada dalam RAB tahap 1 ini. Tentu hal tersebut sangat baik selama tidak melanggar regulasi dan tidak menghambat pengerjaan pembangunan,” jelasnya.
PPK Diterjunkan untuk Pengecekan Lapangan
Meski pemasangan paving block dan fasilitas pendukung tersebut dipastikan murni swadaya, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan kelancaran proyek.
Pihaknya akan menerjunkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke lokasi penampungan sementara untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan pelaksanaan pengerjaan tetap berada pada koridor dan lingkup kontrak yang telah disepakati.
“Besok PPK-nya ditugaskan ke lapangan untuk kembali melakukan pengecekan,” pungkas Sendi.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Perkim menegaskan bahwa pengerjaan paving block, penataan listrik, dan fasilitas air di area penampungan sementara PKL Alun-Alun Sekarwangi Cibadak murni merupakan langkah swakelola dan inisiatif pengelola kawasan, bukan bagian dari penganggaran APBD dalam kontrak pengerjaan tahap 1. (dmy)
