SUKABUMISATU.com, Cibadak – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan sejumlah perusahaan hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keamanan serta kelayakan fungsi bangunan bagi para pengunjung. Selasa, (22/09/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada pemenuhan kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri usai rapat evaluasi.
Genjot Potensi PAD di Tengah Efisiensi Anggaran
Andri menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan langkah responsif DPRD dalam menyikapi kondisi efisiensi APBD 2026. Komisi I berkomitmen mendorong peningkatan PAD dari sektor perizinan dan pajak pemanfaatan air tanah.
“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkapnya pada sukabumisatu.com.
Selain orientasi pendapatan daerah, aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian utama.
“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.
Empat Hotel Dipanggil, Satu Komplit
Dalam pemanggilan tahap awal ini, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen:
Hotel Mercure: Dinyatakan telah memiliki seluruh izin secara komplit. Hotel ini juga tercatat sebagai salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi dengan setoran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.
Tiga Hotel Lainnya (Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah): Saat ini masih dalam tahap mengurus penyesuaian dokumen SLF serta integrasi perizinan.
Andri menambahkan bahwa kendala yang dihadapi hotel-hotel lama umumnya berkaitan dengan proses transisi aturan dari IMB ke PBG yang harus terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.
Tenggat Waktu Pembinaan Hingga 31 Desember
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu pembinaan bagi para pelaku usaha untuk menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen.
“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.
Reporter: Suhendi Soex
