Indeks

Dilema DPR Ketok Palu RUU Perampasan Aset: Senjata Pemungkas Koruptor atau Ancaman Kebebasan Sipil?

Pimpinan DPR RI dan Aksi Masa 27 Agustus 2026. Foto: Istimewa

SUKABUMISATU.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus tertahan dalam labirin perdebatan yang menguras emosi publik. Di satu sisi, regulasi ini dielu-elukan sebagai peluru kendali mematikan untuk melucuti kekayaan hasil kejahatan kerah putih. Di sisi lain, bayang-bayang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) membuat parlemen memilih jalan aman: menunda tanpa kepastian.

​Desakan pengesahan aturan baru ini sejatinya dipicu oleh realita di lapangan: undang-undang yang ada saat ini dianggap tumpul dan kehabisan taji untuk mengejar harta curian.

​Celah “Macan Kertas” UU Tipikor

​Selama ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi masih bersandar pada UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor). Namun, instrumen ini kerap terbukti tumpul akibat celah sistemis berikut:

Pendekatan In Personam: UU Tipikor berfokus menghukum fisik pelaku. Perampasan aset hanya ditempatkan sebagai pidana tambahan yang eksekusinya wajib menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jurus Celah Subsidair: Terpidana korupsi kerap memilih menambah masa kurungan beberapa tahun ketimbang menyerahkan aset hasil kejahatannya. Setelah bebas, harta tersebut tetap aman dinikmati.

Beban Pembuktian di Jaksa: Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan secara detail seluruh unsur kejahatan dan asal-usul aset. Begitu uang dialihkan ke instrumen rumit atau rekening pihak ketiga (nominee), hukum pidana konvensional langsung mati angin.

Vakum Hukum Saat Pelaku Hilang: Eksekusi penyitaan aset mendadak berhenti jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak bisa dihadirkan di persidangan.

​Tawaran Terobosan RUU Perampasan Aset

​RUU Perampasan Aset hadir untuk membongkar kerumitan tersebut dengan pendekatan hukum yang jauh lebih progresif:

Pendekatan In Rem: Regulasi baru ini mengejar dan memburu langsung objek barang hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum manusianya.

Perampasan Tanpa Vonis Pidana (Non-Conviction Based): Negara dapat menyita dan merampas aset hasil kejahatan secara terpisah melalui mekanisme perdata tanpa perlu menunggu proses pidana badan rampung.

Mekanisme Unexplained Wealth: Pejabat publik dengan lonjakan kekayaan fantastis wajib membuktikan legalitas hartanya di depan hakim melalui sistem pembuktian terbalik. Jika gagal, aset berstatus milik negara.

Menembus Trik Nominee: Harta yang disembunyikan atas nama sopir, kerabat, atau perusahaan cangkang tetap dapat disita meski tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Kekhawatiran Abuse of Power dan Senjata Politik

​Meski menawarkan taji yang tajam, kekhawatiran kubu penolak RUU ini juga memiliki dasar rasional. Penyitaan aset sebelum adanya vonis inkrah dinilai melangkahi prinsip due process of law dan berisiko merampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Tanpa filter lembaga pengawas independen yang presisi, kewenangan in rem rawan dipersenjatai (political weaponization) oleh rezim yang berkuasa untuk membendung gerakan oposisi atau membungkam pengusaha kritis.

​Ujian Keberanian Parlemen

​Bagi masyarakat di daerah—dari pelosok Sukabumi hingga penjuru Nusantara—kebuntuan ini memperlihatkan kontras yang pahit. Pedagang kecil dan buruh dituntut taat pajak hingga rupiah terakhir, sementara pejabat berharta tak wajar dapat tenang berlindung di balik rumitnya pembuktian hukum pidana.

​Tugas DPR bukanlah terus bersembunyi di balik tameng “perlu kajian mendalam” atau menjadikan risiko kesewenang-wenangan sebagai alasan untuk mengulur waktu. Senayan seharusnya segera merumuskan klausul pengawasan yang ketat dan transparan, agar RUU Perampasan Aset hadir sebagai senjata pamungkas koruptor tanpa mengorbankan hak-hak kebebasan sipil warga negara. (demi pratama)

Exit mobile version