SUKABUMISATU.com, PALABUHANRATU — Dua pria berinisial ES dan EK harus berhadapan dengan hukum usai ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak di Kabupaten Sukabumi.
Aksi penangkapan terhadap dua oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK tersebut berlangsung di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan resmi korban berinisial RF dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Dudi menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah mendatangi korban dan melayangkan tudingan dugaan penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Tersangka kemudian memanfaatkan ancaman publikasi untuk menekan korban secara finansial.
“Pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, kemudian meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak diberitakan melalui media sosial,” ujar Dudi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Lantaran berada dalam tekanan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000 kepada para pelaku. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5.000.000, dua unit telepon seluler, dua kartu identitas lembaga, tangkapan layar percakapan berisi intimidasi penyerahan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap legalitas kartu identitas yang dibawa tersangka, sekaligus mendalami potensi keberadaan korban lain dengan modus serupa.
“Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Dudi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, ES dan EK kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Sukabumi. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter: Maulana Yusuf
