Bau Tak Sedap di Nagrak: Warga Darmareja Siap ‘Sowan’ ke Presiden Kalau Peternakan Ayam Tetap Nekat Beroperasi

Pemilik Kandang Ayam Darmareja Taupik, Kadis Peternakan drh.Asep Kurnadi dan Roni Melias perwakilan warga.

SUKABUMISATU.com, Nagrak – Audiensi penyelesaian polemik keberadaan peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, menemui titik terang setelah mempertemukan perwakilan warga, pemilik usaha, serta jajaran pemerintah daerah di Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan ini digelar menyusul keresahan warga akibat maraknya serangan lalat yang diduga bersumber dari aktivitas kandang ayam di tengah pemukiman.

Warga Tolak Kompensasi dan Tuntut Ketegasan

Ketua Lingkungan Perumahan Desa Darmareja, Roni Melias, menegaskan bahwa warga telah sepakat menolak kompensasi dan menuntut penutupan kandang secara permanen. Menurutnya, keberadaan peternakan di zona permukiman melanggar aturan tata ruang dan merugikan ratusan warga.

“Kami warga ingin ketegasan dari pemerintah terkait, jangan memberi ‘PHP’. Secara zonasi di Nagrak sudah tidak diperbolehkan. Kalau tidak boleh ya tutup, jangan berlindung di balik alasan izin ‘existing’,” ujar Roni.

Baca Juga  Dor! Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Nagrak Sukabumi

Pengalaman Pemilik Kandang: Siap Patuhi Aturan

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Taufik Yudi Handayana, menyatakan siap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum serta arahan dari pemerintah daerah.

“Prinsipnya saya mengikuti prosedur yang diarahkan oleh otoritas daerah. Kandang saat ini memang dalam keadaan kosong dan dihentikan sementara menunggu perizinan diselesaikan,” ungkap Taufik.

Sikap Tegas Dinas Peternakan: Solusi dan Klimaks Kebijakan

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi, memberikan penjelasan sekaligus solusi tegas sebagai langkah penertiban dari pemerintah. Ia membenarkan bahwa peralihan manajemen baru dalam beberapa tahun terakhir memicu penurunan kualitas pengelolaan limbah yang berimbas pada ketidaknyamanan warga.

Baca Juga  Satu Rumah Rusak, Hujan Disertai Angin Kencang Picu Pohon Tumbang di Nagrak

Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lapangan bersama tim gabungan, Dinas Peternakan mendapati bahwa dokumen perizinan operasional peternakan tersebut belum lengkap.

“Dari hasil tinjauan lapangan, perusahaan ini baru sebagian memiliki dokumen perizinan. Untuk itu, melalui Satpol PP, hari ini disimpulkan bahwa peternakan tidak boleh melakukan aktivitas usaha selama proses perizinan itu belum selesai,” tegas drh. Asep Kurnadi saat memberikan keterangan.

Lebih lanjut, drh. Asep menegaskan bahwa jika di kemudian hari izin tersebut berhasil dilengkapi sesuai regulasi, pihak Dinas Peternakan akan mewajibkan pembinaan ketat terkait penerapan Good Farming Practices (cara beternak yang baik).

“Nanti kita kaji dari sisi tata ruang dan kapasitas populasinya agar tidak menimbulkan dampak lingkungan. Model kandangnya pun akan diarahkan menggunakan sistem semi-closed house demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *