Indeks

38 Persen Jalan Sukabumi Rusak: Terpanjang di Jabar, Butuh Rp350 Miliar per 1 Persen Kemantapan

Uus Firdaus, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.COM, Sukabumi — Kabupaten Sukabumi menghadapi dilema klasik pembangunan daerah: memiliki bentang wilayah yang sangat luas dengan jaringan jalan kabupaten terpanjang di Jawa Barat, namun terhimpit ruang fiskal yang amat sempit.

​Dari total 1.347,5 kilometer jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tingkat kemantapan jalan saat ini baru mencapai 62 persen. Artinya, sebanyak 38 persen atau sekitar 512 kilometer jalan berada dalam kondisi belum mantap, mulai dari kategori rusak ringan hingga rusak berat.

​Masalahnya, memperbaiki infrastruktur jalan bukan perkara murah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghitung, untuk menaikkan tingkat kemantapan jalan sebesar 1 persen saja, dibutuhkan anggaran tak kurang dari Rp350 miliar. Jika harus mengejar ketertinggalan 4 persen demi memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 66 persen, Pemkab Sukabumi sedikitnya membutuhkan dana segar mencapai Rp1,4 triliun.

Matematika Fiskal dan Beban ‘Nomor Satu’ di Jawa Barat

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menegaskan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemda tidak punya pilihan selain memohon intervensi anggaran dari pemerintah pusat.

​”Fiskal kita terbatas untuk meningkatkan kemantapan jalan, karena setiap peningkatan 1 persen kemantapan jalan itu butuh kurang lebih Rp350 miliar,” ujar Uus Firdaus ditemui sukabumisatu.com Senin, (20/07/2026).

​Status sebagai pemilik jalan kabupaten terpanjang di Jawa Barat berbanding lurus dengan besarnya beban pemeliharaan. Uus tak menampik bahwa secara akumulatif dan faktual, tingkat kerusakan jalan di Kabupaten Sukabumi menduduki peringkat pertama di Jawa Barat. Tanpa intervensi APBN, mustahil bagi daerah untuk menuntaskan problem bentang jalan yang sedemikian panjang hanya dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang terbatas.

Diplomasi ‘Jemput Bola’ dan Inpres Jalan Daerah 2025

​Menyadari posisi fiskal yang tidak ideal, Pemkab Sukabumi melancarkan aksi diplomasi anggaran atau ‘jemput bola’ ke Jakarta. Jajaran Dinas PU mendatangi tiga institusi kunci: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi V DPR RI selaku mitra kerja bidang infrastruktur, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai eksekutor teknis.

​”Kita komunikasi dengan Bappenas sudah, dengan Komisi V DPR RI sudah, dengan kementerian teknis Kementerian Pekerjaan Umum sudah. Kita yakinkan bahwa Sukabumi dengan 1.347,5 kilometer adalah jalan terpanjang di Jawa Barat. Karena terpanjang, tingkat kerusakan juga nomor satu di Jawa Barat, sehingga butuh turun tangan dari pemerintah pusat,” tutur Uus.

​Argumen berbasis data tersebut membuahkan hasil. Melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi memasukkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukabumi ke dalam daftar rekonstruksi fisik nasional.

​Berdasarkan data Dinas PU Kabupaten Sukabumi, berikut adalah lima ruas jalan kabupaten yang telah masuk daftar rekontruksi pusat:

No

Ruas Jalan Kabupaten

Skema Program

Status Approval

1

Sukaraja – Pal Dua

Inpres Jalan Daerah 2025

Masuk List Rekonstruksi

2

Parungkuda – Lambau

Inpres Jalan Daerah 2025

Masuk List Rekonstruksi

3

Parungkuda – Bojongpari

Inpres Jalan Daerah 2025

Masuk List Rekonstruksi

4

Pakuwon – Cipeuteuy

Inpres Jalan Daerah 2025

Masuk List Rekonstruksi

5

Cijaksa – Mataram

Inpres Jalan Daerah 2025

Masuk List Rekonstruksi

 

Proyeksi Eksekusi 2026 dan Relaksasi Beban APBD 2027

​Meski diusulkan dalam skema Inpres 2025, pengerjaan fisik rekonstruksi lima ruas jalan tersebut diproyeksikan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

​Uus Firdaus optimistis, jika pekerjaan fisik dapat bergulir lancar pada 2026, tingkat kemantapan jalan kabupaten akan meningkat signifikan mendekati atau bahkan melampaui target RPJMN 66 persen. Selain menjawab keluhan warga yang bertahun-tahun melintas di jalan rusak, bantuan APBN ini memberikan ruang bernapas bagi postur APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran berikutnya.

​”Mudah-mudahan kemantapan jalan meningkat, kemudian masyarakat yang mengeluh tentang kondisi jalan bisa kita tangani. Tahun 2027 agak ringan [beban APBD], apabila Inpres ini di 2026 dijalankan,” pungkasnya.

​Keberhasilan Pemkab Sukabumi mengamankan program Inpres Jalan Daerah menjadi bukti pentingnya diplomasi anggaran berbasis data kuantitatif. Tantangan berikutnya terletak pada pengawalan kualitas konstruksi agar jalan yang dibangun memiliki daya tahan panjang dan tidak cepat rusak kembali. (dm)

Exit mobile version